FR (34), seorang pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli angkut diringkus polisi usai melakukan pelecehan seksual terhadap enam anak laki-laki usia SD dan SMP di kawasan Puncak Cipanas, Kabupaten Cianjur.
Aksi bejat pelaku itu terungkap ketika salah seorang anak melaporkan perilaku FR kepada orangtuanya.
“Kami menerima laporan dari orangtua salah seorang korban. Bahwa anak laki-lakinya yang masih SD menjadi korban pelecehan seksual dari FR,” ujar Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Fajri Amelia Putra, Kamis (11/12/2025).
Menurut dia, setelah dilakukan penelusuran, diketahui korban dari aksi bejat pelaku tidak hanya satu orang, tetapi mencapai enam orang.
“Yang sudah teridentifikasi ada enam korban. Tetapi kemungkinan masih ada korban lainnya,” kata dia.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Pelaku pun akhirnya diamankan di kawasan Puncak Cipanas. “Dari laporan tersebut, kami langsung melakukan penangkapan. Pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Cianjur untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata dia.
Fajri mengungkapkan, tersangka mengakui aksi bejat itu sudah dilakukan sejak 2023. Aksi itu dilakukan di rumah pelaku yang tidak jauh dari rumah para korbannya.
“Korban dan pelaku ini bertetangga. Mereka masih satu lingkungan dan saling mengenal. Aksinya sudah dari 2023, ada yang baru, dan ada yang sudah dilecehkan lebih dari satu kali,” kata dia.
Menurut dia, dalam melancarkan aksinya pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan dan meminjamkan ponsel yang berisi video porno.
“Untuk menggaet korbannya, pelaku meminjamkan ponsel. Terkadang memperlihatkan video porno. Setelahnya diberi uang jajan agar korban tidak melapor kepada orangtuanya,” kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata dia.
Pelaku pun akhirnya diamankan di kawasan Puncak Cipanas. “Dari laporan tersebut, kami langsung melakukan penangkapan. Pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Cianjur untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata dia.
Fajri mengungkapkan, tersangka mengakui aksi bejat itu sudah dilakukan sejak 2023. Aksi itu dilakukan di rumah pelaku yang tidak jauh dari rumah para korbannya.
“Korban dan pelaku ini bertetangga. Mereka masih satu lingkungan dan saling mengenal. Aksinya sudah dari 2023, ada yang baru, dan ada yang sudah dilecehkan lebih dari satu kali,” kata dia.
Menurut dia, dalam melancarkan aksinya pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan dan meminjamkan ponsel yang berisi video porno.
“Untuk menggaet korbannya, pelaku meminjamkan ponsel. Terkadang memperlihatkan video porno. Setelahnya diberi uang jajan agar korban tidak melapor kepada orangtuanya,” kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata dia.
