Larangan Penting yang Harus Dipatuhi dalam MPLS 2025 di Indonesia

Posted on

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2025/2026 akan segera dilaksanakan serentak di berbagai sekolah di Indonesia. Berbeda dari tahun sebelumnya, MPLS tahun ini akan berlangsung selama lima hari, lebih panjang dibandingkan sebelumnya yang hanya tiga hari.

Namun, perlu dicatat bahwa durasi tersebut tidak berlaku untuk sekolah berasrama (boarding school). Satuan pendidikan berasrama dapat melaksanakan MPLS lebih dari lima hari karena membutuhkan proses adaptasi yang lebih kompleks bagi peserta didik baru.

Dengan mengusung tema “MPLS Ramah”, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengatur bahwa kegiatan MPLS tahun ini harus dirancang untuk menjunjung tinggi nilai karakter, menghormati hak anak, serta menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menggembirakan.

Agar semangat “MPLS Ramah” benar-benar terwujud, ada beberapa larangan penting yang wajib dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini. Berikut adalah empat larangan utama selama pelaksanaan MPLS 2025, lengkap dengan penjelasannya.

Salah satu bentuk pelanggaran dalam MPLS adalah memberikan tugas atau kegiatan yang merendahkan martabat peserta didik. Tugas harus bersifat edukatif, relevan, dan tidak boleh melecehkan ataupun mengarah pada penghinaan.

Contohnya, memberikan tugas seperti membawa barang aneh yang tidak memiliki tujuan pendidikan, atau membuat tugas yang menyulitkan secara tidak wajar, termasuk dalam kategori yang dilarang. Tugas-tugas dalam MPLS seharusnya memperkenalkan siswa pada budaya belajar yang positif dan menyenangkan.

Semua bentuk kekerasan, baik fisik maupun verbal, sangat dilarang dalam kegiatan MPLS. Ini termasuk bentakan, ejekan, perundungan, hukuman fisik, atau tindakan lain yang bersifat mempermalukan siswa.

Perpeloncoan dalam bentuk apa pun, baik terang-terangan maupun terselubung, dianggap sebagai tindakan tidak mendidik dan melanggar prinsip “MPLS Ramah”. Kegiatan harus dirancang untuk membangun kepercayaan diri dan kenyamanan peserta didik baru, bukan membuat mereka takut atau merasa rendah diri.

Setiap aktivitas MPLS, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah, harus berada di bawah pengawasan guru. Jika ada kegiatan yang dilakukan di luar sekolah, maka harus mendapatkan izin tertulis dari orang tua atau wali murid.

Pengawasan ini penting untuk menjamin keselamatan peserta didik serta memastikan kegiatan berjalan sesuai prinsip-prinsip pendidikan yang aman dan bertanggung jawab.

Larangan lainnya adalah penggunaan atribut yang tidak mendidik, berlebihan, atau merendahkan martabat siswa. Kemendikdasmen menekankan bahwa atribut yang digunakan dalam MPLS harus punya nilai edukatif dan tidak boleh mengarah pada praktik mempermalukan peserta didik.

Beberapa contoh atribut yang dilarang antara lain:

Tas dari karung atau kantong belanja plastik

Kaos kaki warna-warni tidak simetris

Aksesori kepala aneh atau tidak relevan

Alas kaki tidak wajar

Papan nama dengan bentuk rumit, konten tak bermanfaat, atau menyulitkan siswa

Sekolah juga tidak diperkenankan menetapkan seragam khusus MPLS. Peserta didik baru bisa menggunakan seragam jenjang sebelumnya, seragam olahraga, atau pakaian yang tidak membebani secara finansial.

Panduan ini tidak hanya berlaku untuk SMP dan SMA/SMK, melainkan juga untuk jenjang PAUD, SD, dan sekolah luar biasa. Dengan kata lain, semangat “MPLS Ramah” harus dijunjung tinggi oleh semua satuan pendidikan, demi mewujudkan masa transisi yang menyenangkan bagi peserta didik baru.

MPLS bukan sekadar kegiatan pengenalan sekolah, tetapi juga momentum awal membentuk karakter dan semangat belajar siswa baru. Oleh karena itu, penting bagi guru, siswa senior, dan panitia MPLS untuk mematuhi larangan-larangan tersebut demi menciptakan pengalaman awal sekolah yang berkesan positif dan bermakna bagi para peserta didik.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyediakan layanan pengaduan untuk masyarakat yang menemukan pelanggaran selama pelaksanaan MPLS Ramah. Kepala Pusat Penguatan Karakter Kemendikdasmen, Rusprita Putri Utami, menyampaikan bahwa pelaporan dapat dilakukan melalui telepon ke Unit Layanan Terpadu (ULT) di nomor 177 atau melalui kanal online di https://kemendikdasmen.lapor.go.id.

“Untuk memastikan bahwa pengawasan dan juga bentuk partisipasi publik, masyarakat bisa melaporkan jika diketahui adanya terjadi pelanggaran dalam implementasi MPLS Ramah,” ujarnya dalam Sosialisasi MPLS Ramah 2025, Selasa (8/7/2025).

Setiap pelanggaran akan dikenai sanksi yang disesuaikan dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

Dengan menghindari perpeloncoan, kekerasan, atribut berlebihan, serta kegiatan tidak edukatif, MPLS 2025 diharapkan menjadi langkah awal yang menyenangkan menuju dunia pendidikan yang lebih ramah dan manusiawi.

Itu dia informasi seputar MPLS 2025 yang membahas tentang larangan yang harus dihindari hingga pengaduan jika menemukan adanya pelanggaran. Semoga bermanfaat.

4 Larangan MPLS 2025

1. Memberi Tugas yang Tidak Masuk Akal atau Tidak Relevan

2. Aktivitas yang Mengarah ke Kekerasan atau Perpeloncoan

3. Kegiatan Tanpa Pengawasan Guru

4. Penggunaan Atribut yang Tidak Edukatif dan Tidak Relevan

Penerapan Prinsip “MPLS Ramah” Berlaku untuk Semua Jenjang

Laporkan Jika Temukan Pelanggaran

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *