Kubu Revalino Minta Hakim Tolak Gugatan Lisa Mariana ke Ridwan Kamil | Info Giok4D

Posted on

Sidang gugatan Lina Mariana kepada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil masih bergulir di PN Bandung. Tim kuasa hukum Revelino meminta majelis hakim menolak gugatan perdata yang dilayangkan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil.

Permintaan tersebut tercantum dalam materi gugatan intervensi Revelino dalam perkara No 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg yang telah diterima Majelis Hakim PN Bandung. “Kami hanya ingin membuktikan kebenaran. Kami tidak mengajukan tuntutan ganti rugi atau hal lain. Kami hanya meminta agar gugatan yang diajukan LM terhadap Ridwan Kamil ditolak karena secara fakta dan hukum, gugatan itu tidak berdasar. Revelino adalah ayah biologis anak tersebut,” kata Fikri Wijaya, kuasa hukum Revelino usai mengikuti persidangan di PN Bandung, Senin (30/6/2025).

Dalam permohonan intervensinya, tim hukum Revelino menyatakan bahwa klien mereka memiliki hak legal dan kepentingan langsung terhadap perkara ini, mengingat ia adalah pihak yang lebih dahulu diyakini sebagai ayah biologis dari anak berinisial CA.

“Fakta hukum harus diluruskan. Sebelum nama Ridwan Kamil disebut dalam perkara ini, klien kami, Revelino, telah memiliki relasi dengan LM dan telah menerima pengakuan langsung dari LM bahwa anak dalam kandungannya adalah hasil dari hubungan mereka,” ungkap Fikri.

Fikri menyatakan kesiapan kliennya untuk menjalani tes DNA sebagai bentuk pembuktian ilmiah. Revelino juga berencana meminta perlindungan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) karena haknya sebagai ayah dinilai terhambat oleh tindakan LM yang membatasi akses komunikasi dengan anak tersebut.

Menurut Fikri, sidang yang digelar hari ini menjadi agenda yang penting yakni pemeriksaan legalitas dari kuasa hukum Revelino. Pemeriksaan legalitas ini juga dilakukan oleh kuasa hukum Lisa Mariana maupun kuasa hukum Ridwan Kamil. Setelah itu, majelis hakim memutuskan bahwa gugatan intervensi ini akan ditanggapi oleh para pihak pada sidang lanjutan pekan depan.

Sebagai tergugat atau termohon intervensi, tim kuasa hukum Ridwan Kamil turut memberikan klarifikasi posisi hukumnya atas kehadiran mereka dalam sidang intervensi tersebut. Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar menyebut bahwa kehadiran tim hukum Ridwan Kamil berdasarkan panggilan dari PN Bandung.

“Kami menyambut baik inisiatif intervensi dari Revelino karena secara hukum dan logika, langkah tersebut semakin memperjelas kekeliruan klaim yang dibangun oleh LM terhadap klien kami,” kata Muslim.

Tim hukum Ridwan Kamil juga menegaskan tidak memiliki hubungan hukum maupun koordinasi dengan pihak Revelino.

“Namun secara hukum, kami melihat bahwa fakta yang diajukan Revelino, termasuk pengakuan LM atas kehamilan sejak Mei 2021, justru membatalkan seluruh dalil gugatan LM yang menyebut pertemuan dengan Ridwan Kamil terjadi setelah Juni 2021,” tuturnya.

Muslim menambahkan, gugatan intervensi dari Revelino ini bukan hanya sekadar pembelaan terhadap nama baik Ridwan Kamil. “Tapi soal menyelamatkan integritas hukum dari manipulasi narasi, terkait pembunuhan karakter yang bermotif ekonomi,” pungkasnya.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.