Kota Bandung Butuh Dokter Hewan PNS Sebagai Pejabat Otoritas Veteriner | Info Giok4D

Posted on

Saat ini, Kota Bandung membutuhkan dokter hewan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bertugas sebagai Pejabat Otoritas Veteriner (POV). Mereka adalah dokter hewan yang bertanggungjawab terhadap keluar masuknya hewan di suatu daerah, termasuk dalam penanggulangan penyakit hewan.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung Gingin Ginanjar mengatakan, saat ini Kota Bandung hanya memiliki satu dokter hewan yang bertugas sebagai POV. Itu pun akan segera pensiun dalam waktu empat bulan.

“POV itu punya kewenangan untuk menandatangani surat, rekomendasi, keluar masuknya hewan, termasuk menjaga kesehatan. Jadi tidak bisa oleh PPPK atau non-PNS. Nah di kita kebetulan tersisa satu orang. Ini juga akan pensiun empat bulan kemudian,” ungkap Gingin di kantor DKPP Bandung, Jumat (21/6/2025).

Ia mengatakan, keberadaan POV sangat dibutuhkan. Pasalnya, salah satu perannya berkenaan langsung dengan pencegahan penyakit hewan agar tidak sampai masuk dan meluas di suatu wilayah.

“Bagaimana bisa memastikan, mendeteksi, termasuk menolak hewan-hewan yang tidak sehat. Penyakit zoonosis seperti PMK itu banyak disebabkan oleh lalulintas keluar-masuk hewan yang tidak terkontrol, terutama yang masuk ke Kota Bandung. Itu salah satu peran dokter otorisasi veteriner,” jelas Gingin.

Selain memiliki otoritas untuk menandantangai hal administratif dan mengontrol lalulintas hewan, Gingin mengatakan peran POV juga sangat dibutuhkan di operasional rumah potong hewan (RPH), terlebih saat momen seperti Hari Raya Idul Adha.

“Dia (POV) juga pastinya punya kemampuan memeriksa. Kita kan punya RPH, kalau ada rekomendasi dokter hewan itu jadi salah satu keuntungan. Di situ juga diperlukan. Ada semacam sertifikasi ya, yang harus dilakukan oleh dokter hewan PNS,” terangnya.

Idealnya, ia menjelaskan, Kota Bandung memiliki tiga hingga empat orang dokter hewan berstatus PNS yang akan berperan sebagai POV. Adapun jumlah dokter hewan berstatus PPPK di Kota Bandung saat ini disebut telah memadai, yakni sebanyak enam orang.

“Kalau bicara petugas minimal satu sih, yang punya otorisasi untuk veteriner. Tapi kalau lihat kebutuhan tadi, apalagi kesehatan hewan, kita sebetulnya butuh tiga sampai empat orang yang berstatus PNS dokter hewan di DKPP kota Bandung,” paparnya.

“PPPK sebenarnya sudah cukup, kita ada sampai enam orang. Tapi ya dia tidak punya kewenangan untuk menandatangani atau memberikan penguasaan terhadap, atau keputusan terhadap otorisasi veteriner,” lanjutnya.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Karena kebutuhan yang mendesak, Gingin mengatakan pihaknya akan meminta kemudahan untuk merekrut dokter hewan PNS dari kota atau kabupaten lain. Pasalnya, saat ini tidak ada perekrutan dokter hewan dalam CASN Kota Bandung.

“Kami minta semacam kemudahan karena kondisi khusus, karena di penerimaan calon ASN baru, ternyata Kota Bandung tidak membuka fasilitas untuk dokter hewan. Paling mudah ya mengangkat atau menarik yang sudah berstatus dokter hewan di kota atau kabupaten lain. Kelihatannya kalau untuk Kota Bandung, banyak juga yang berminat,” jelas Gingin.

Hal senada disampaikan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. Ia mengatakan, kemungkinan besar dokter hewan berstatus PNS akan direkrut dari daerah lain.

“Dokter hewan kayaknya enggak bisa lewat CASN, tapi memang harus rekrut dari luar. Kita lihat ya kemungkinan transfer dari daerah lain,” ungkap Farhan dalam kesempatan yang sama.

Pasalnya, ia mengatakan, peran dokter hewan PNS sebagai POV tengah dibutuhkan mendesak, terutama untuk keperluan pengeluaran sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV), sebagai bukti tertulis bahwa suatu hewan telah lolos persyaratan higienitas dan kesehatan.

“Dokter hewan yang berhak memberikan sertifikat layak itu adalah yang ASN. Kalau bukan ASN, tidak boleh tandatangan. Nanti enggak ada (hewan) yang layak dong di Bandung kalau dibiarin. Makanya, ini harus buru-buru (direkrut),” jelas Farhan.

Dari Daerah Lain