Kasus video seks tak wajar dengan judul ‘Vina Garut’ pernah menghebohkan jagat maya. Setelah enam tahun kasusnya berlalu, dua dari lima pemeran dalam video seks gangbang tersebut hingga kini masih misterius keberadaannya.
Kasus video seks gangbang ‘Vina Garut’ itu pertama kali mencuat ke publik, pada 13 Agustus 2019 lalu. Saat itu, warganet dibuat heboh dengan kemunculan video mesum di Twitter (sekarang X). Bukan video mesum biasa, melainkan menampilkan adegan dewasa yang diperankan seorang wanita dan empat orang pria.
Dalam video tersebut, empat orang lelaki yang ada di dalam sebuah kamar menyetubuhi seorang wanita silih berganti. Bermodal video tersebut, jajaran Sat Reskrim Polres Garut yang dipimpin Kasat Reskrim saat itu, AKP Maradona Armin Mappaseng, kemudian langsung melakukan penyelidikan.
Mereka adalah seorang wanita berinisial VA, yang kemudian hari diungkap pihak berwenang bernama asli Vina Aprilianti, seorang biduan dangdut asal Garut. Dia diamankan di rumahnya, beberapa hari setelah videonya viral di media sosial.
Kemudian, setelah menangkap Vina, polisi juga berhasil meringkus para pemeran lain, yakni AK alias Rayya, AD serta WL. Khusus WL, dia bukan merupakan pemeran dalam video seks gangbang tersebut. WL diketahui memerankan adegan mesum lain dengan Vina dan Rayya, dalam video lainnya yang juga tersebar di publik.
Dari hasil pemeriksaan polisi diketahui, jika Rayya menjadi dalang utama di balik pembuatan dan penyebaran video seks gangbang berjudul ‘Vina Garut’ itu. Dalam sebuah sesi wawancara eksklusif dengan infocom, Vina mengungkapkan kronologinya.
“Awalnya (Rayya bilang) bosan dengan (seks) yang gitu-gitu saja. Kemudian Aa (nama panggilan Rayya) minta saya melakukan hubungan intim yang berbeda,” ujar Vina kepada infocom pada tahun 2019 di Mapolres Garut.
Rayya tak lain adalah mantan suami dari Vina. Adapun video seks tersebut, dibuat saat keduanya masih berstatus sebagai pasangan suami istri, pada tahun 2018 di salah satu penginapan yang berlokasi di Cipanas, Tarogong Kaler, Garut.
Kepada Vina, Rayya mengaku, bosan dengan aktivitas seksual yang biasa saja. Dia kemudian merayu Vina, agar mau berhubungan badan dengan banyak lelaki. Rayya kemudian menawarkan jasa seks gangbang di media sosial, Twitter. Hingga akhirnya bisa mengumpulkan AD dan tiga lelaki lainnya untuk berhubungan badan bersama.
Namun, dari hasil penyelidikan diketahui, jika Vina mendapatkan imbalan dari Rayya, atas jasa melayani lelaki hidung belang. Menurut Kapolres Garut saat itu, AKBP Budi Satria Wiguna, Vina mendapatkan duit ratusan ribu rupiah usai menjalankan perannya. Hal itulah yang kemudian menyeret Vina ke penjara.
“Dia (Vina) murni cari duit. Jadi memang VA dijual oleh (mantan) suaminya. Tapi VA menghendaki dan dia mendapatkan bayaran. Setiap melakukan aksi, VA diberi upah Rp 500 ribu. VA ini murni cari duit,” kata AKBP Budi di tahun 2018.
Di tengah-tengah proses penyelidikan kasus ini saat itu, tersangka Rayya meninggal dunia. Dia tewas di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Tarogong Kaler, pada Sabtu, 7 September 2019. Pria yang berprofesi sebagai bos salon kecantikan tersebut meninggal dunia karena komplikasi penyakit berat.
Kendati demikian, polisi tetap melanjutkan proses hukum kasus tersebut. Keempat orang tersangka dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 UU Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, seperti diungkap Kasi Pidana Umum Kejari Garut kala itu, Dapot Dariarma.
WL dan AD mendapatkan hukuman lebih dulu. Berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Garut pada Kamis, 26 September 2020, WL dan AD dinyatakan bersalah melanggar pasal tersebut, dan dijatuhi hukuman bui 2 tahun 9 bulan.
Sementara Vina, divonis tiga tahun penjara, dengan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara, dalam sidang yang digelar di PN Garut, pada Kamis, 2 April 2020. Kala itu, Vina melalui kuasa hukumnya dan pihak jaksa penuntut umum sama-sama mengajukan banding.
Jaksa mengaku tidak puas dengan vonis hakim, karena dianggap jauh lebih rendah dibanding tuntutan yang dilayangkan. Sedangkan pihak Vina mengajukan banding karena menganggap ada beberapa hal yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim, yang menjatuhkan putusan.
Proses peradilan kemudian berlanjut ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Hasilnya, PT Bandung diketahui menolak banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak Vina, kemudian menguatkan putusan majelis hakim PN Garut.
Usai putusan tersebut, pihak Vina sempat melakukan langkah hukum lain ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan mengajukan permohonan gugatan ke MK dan meminta Pasal 8 UU Pornografi dihapus. Gugatan itu dilayangkan ke MK pada bulan Oktober 2020.
VA diketahui memberikan kuasa kepada Haris Azhar. Saat itu, menurut Haris, Pasal 8 UU Pornografi membuka ruang kriminalisasi berlebihan, terhadap perempuan.
Meski begitu, Vina tetap ditahan. Setelah menjalani masa hukuman, para terpidana, termasuk Vina, menghirup udara bebas. Vina diketahui bebas pada tahun 2021 lalu, usai menjalani masa hukuman di Rutan Kelas II B Garut.
Hal tersebut dibenarkan Asri Vidya Dewi selaku kuasa hukumnya. “(Bebas) 2021 kayaknya. Mendapatkan remisi khusus karena pandemi COVID-19. Pelaku lain malah lebih awal keluar ketimbang PA (VA),” tutur Asri saat dikonfirmasi infoJabar, Kamis, 28 April 2022.
Asri mengatakan, selain VA, WL dan AD juga diketahui sudah bebas dari bui. Untuk VA sendiri, saat ini sudah kembali ke masyarakat. Dia juga diketahui sudah kembali bekerja.
“Sudah bebas dan kembali menata dirinya dengan produktif bekerja,” katanya.
Setelah berlalu hampir 6 tahun lamanya, kasus ini masih menyimpan misteri. Sebab, diketahui masih ada pelaku dalam video tersebut, yang hingga kini masih berkeliaran.
Berdasarkan catatan infoJabar, ada dua orang pelaku yang masih buron hingga kini. Mereka adalah seorang pria muda yang ada dalam video seks gangbang yang viral, serta seorang pemeran lain, yakni pria bertopeng yang juga ada di dalam video tersebut.
Jabar X-Files adalah rubrik khas infoJabar yang mengulas kembali peristiwa yang membetot perhatian publik di masa lampau.