Suasana di Sukabumi pagi ini terasa berbeda. Senin (1/9/2025) yang biasanya diwarnai suara bel sekolah dan barisan siswa di halaman upacara, berubah menjadi hari yang lengang. Ribuan pelajar di Kota dan Kabupaten Sukabumi belajar dari rumah.
Pemerintah setempat memutuskan meniadakan pembelajaran tatap muka sehari penuh. Alasannya satu, menghindari risiko di tengah rencana aksi demonstrasi besar-besaran yang dijadwalkan berlangsung hari ini di sejumlah titik.
“Hari ini memang belajar daring, untuk pelajar diliburkan. Kalau guru-guru tetap masuk seperti biasa,” ungkap pria yang mengaku sebagai penjaga sekolah di Palabuhanratu.
Keputusan ini datang bersamaan dari dua lembaga berbeda. Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, melalui surat bernomor 400.3.1/10439/Sekret/2025, yang ditandatangani Kepala Dinas Eka Nandang Nugraha, menginstruksikan seluruh satuan pendidikan melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Dalam suratnya, Eka menulis bahwa langkah ini dilakukan untuk menjaga kondusivitas proses belajar dan melindungi peserta didik dari potensi keterlibatan dalam aktivitas di luar sekolah yang berisiko mengganggu ketertiban.
“Nomor 6 dan 7 maksudnya untuk hari-hari berikutnya jika demo berlanjut. PJJ (pembelajaran jarak jauh) hanya tanggal 1 September 2025,” kata Eka Nandang saat dihubungi infoJabar.
Poin dimaksud Eka pada 6 adalah, tengang intruksi kepada peserta didik agar langsung pulang ke rumah masing-masing setelah proses belajar mengajar selesai, mengingat jarak tempuh di wilayah Kabupaten Sukabumi cukup jauh dan rawan terjadi aktivitas di luar pengawasan sekolah, setelah pelaksanaan pada poin 1.
Kemudian poin 7 asalah soal dilibatkannya orang tua/wali peserta didik dalam mendampingi dan mengawasi putraputrinya setelah jam pelajaran berakhir serta memastikan peserta didik pulang ke rumah dan tidak terlibat kegiatan sebagaimana dimaksud pada poin 3.
Di saat yang sama, Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah V Jawa Barat juga mengeluarkan surat edaran dengan nada serupa. Kepala KCD, Lima Faudiamar, menandatangani surat bernomor 4201/TU.01.02/CADISDIKWIL.V yang berlaku untuk seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di Kota dan Kabupaten Sukabumi.
Dalam edarannya, Lima menegaskan bahwa seluruh siswa wajib mengikuti pembelajaran daring dan menyalakan kamera selama proses belajar berlangsung.
“Kebijakan ini berlaku sampai situasi memungkinkan kembali untuk pembelajaran tatap muka,” tulisnya dalam surat itu.
Berbeda dengan siswa, para guru dan tenaga kependidikan tetap diminta hadir di sekolah, kecuali di SMAN 4 Kota Sukabumi. Mereka diwajibkan mengenakan pakaian casual dan tidak menggunakan kendaraan dinas berplat merah. Kebijakan ini dimaksudkan agar aktivitas pendidikan tetap berjalan, walau tanpa kerumunan siswa di ruang kelas.
Latar belakang kebijakan ini tak lepas dari meningkatnya tensi sosial-politik di Sukabumi. Informasi yang dihimpun infoJabar menyebut sejumlah elemen mahasiswa, buruh, hingga komunitas masyarakat sipil akan menggelar aksi di berbagai titik, termasuk kantor pemerintahan, DPRD, dan Balai Kota.
Kebijakan belajar dari rumah ini berlaku khusus hari ini. Baik Eka maupun Lima menegaskan, keputusan tersebut akan dievaluasi sesuai perkembangan situasi di lapangan.
Pemerintah berharap langkah ini mampu menjaga fokus belajar siswa sekaligus memastikan keselamatan mereka di tengah dinamika sosial-politik yang sedang memanas.