Kejinya Oknum Imam Masjid di Garut, Cabuli 10 Bocah Laki-Laki

Posted on

Sebanyak 10 bocah di Kabupaten Garut jadi korban kebiadaban IY (53). Pria asal Kecamatan Cikajang itu diketahui telah melakukan pencabulan terhadap para bocah tersebut. Padahal sehari-hari, IY diketahui merupakan seorang imam masjid.

Kasus pencabulan ini terungkap setelah ada keluarga dari salah satu korban yang melapor ke polisi. Kasus dugaan pencabulan saat ini sedang ditangani Polres Garut, sementara IY sudah diamankan untuk diperiksa.

“Memang kami sedang menangani dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan oleh oknum guru ngaji atau oknum imam masjid terhadap sejumlah anak lelaki di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, Senin, (2/6/2025).

Joko menuturkan, dari hasil penyelidikan sementara, ada 10 anak laki-laki yang menjadi korban kebiadaban pelaku. Para korban diketahui merupakan tetangga dari pelaku.

IY sendiri telah mengakui perbuatannya. Dari pengakuannya, aksi pencabulan terhadap 10 bocah dilakukan di rumahnya dengan iming-iming memberi uang tunai.

“Korban rata-rata berusia 10 hingga 15 tahun,” ucap Joko.

Polisi saat ini menurut Joko masih mendalami kasus tersebut. Adapun IY dijerat Pasal 82 Ayat 1 dan 4, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami masih melakukan penyelidikan. Yang jelas, ada beberapa korban yang dilakukan tindakan pencabulan berulang kali sejak tahun 2024,” jelas Joko.