Rendi alias Sambo (43) kini harus menghabiskan hari-harinya di dalam penjara. Ia secara sadis membunuh anak buahnya, Fikri (24), menggunakan kapak saat keduanya berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majalaya, Kabupaten Bandung.
Insiden berdarah itu terjadi pada Sabtu (3/1) malam sekitar pukul 19.30 WIB. Namun, pihak rumah sakit baru menemukan jasad korban pada Minggu (4/1) sekitar pukul 04.30 WIB.
Fikri adalah pegawai cleaning service yang bekerja di RSUD Majalaya. Sedangkan Sambo merupakan atasan korban dan langsung menyerahkan diri ke polisi setelah pembunuhan itu terjadi.
Dalam pengakuannya, Sambo tega membunuh korban lantaran masalah utang senilai Rp4 juta. Menurut pengakuan Sambo, korban sudah delapan kali ditagih, namun ia tak pernah mendapat jawaban yang melegakan.
“Iya sudah ditagih delapan kali. Tapi dia tidak bayar terus, banyak alasan. Dia janji terus, jadi kesel,” ujar Sambo yang berperawakan gempal dengan kepala pelontos itu kepada awak media.
Selain itu, Sambo bahkan sudah merencanakan pembunuhan itu sejak berangkat dari rumah. Kapak yang dia gunakan untuk menghabisi korban telah dia siapkan dan dibawa ke tempat kerjanya.
“Kapak sudah dibawa dari rumah. Tempat kejadian memang tempat kerja. Sudah niat mau dihantam di situ, saat sepi,” katanya.
Dia mengungkapkan tidak mengetahui uang yang dipinjam korban untuk keperluan apa. Namun ia telah meminjamkan uang senilai Rp4 juta. “Dia meminjam, saya tidak tahu untuk apa. Katanya untuk sehari-hari saja,” jelasnya.
Manajemen RSUD Majalaya sempat memberikan keterangan terkait insiden pembunuhan ini. Wakil Direktur Umum dan SDM RSUD Majalaya Agus Heri Zukari menegaskan bahwa pelaku maupun korban bukanlah karyawan tetap rumah sakit, dan statusnya merupakan pekerja dari pihak ketiga atau perusahaan alih daya (outsourcing).
“Memang sempat ada kesimpangsiuran karena lokasinya berada di lingkungan kami. Namun saya klarifikasi bahwa mereka bukan karyawan rumah sakit, melainkan petugas outsourcing,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, peristiwa itu terjadi saat jam pelayanan poliklinik sudah berakhir. Kondisi ini membuat area di sekitar lokasi kejadian sepi dari aktivitas sehingga aksi pelaku tidak segera diketahui.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Mengapa tidak langsung diketahui? Karena lokasinya memang sangat sepi jika pelayanan di lantai 2 sudah tutup,” tuturnya.
Agus menambahkan, motif pembunuhan diduga kuat karena masalah pribadi terkait utang piutang. Secara profesional dalam pekerjaan, tidak ditemukan adanya kendala atau konflik antarkeduanya.
“Informasinya ini masalah individu. Detailnya belum bisa saya sampaikan karena sudah masuk ranah penyidikan. Kami menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada tim penyidik kepolisian,” katanya.
Sementara, Wakasat Reskrim Polresta Bandung AKP Asep Nuron mengatakan, pelaku dan korban saling mengenal sebagai pegawai *cleaning service*. Peristiwa tersebut bermula saat pelaku menagih utang senilai Rp4 juta kepada korban.
“Namun korban hanya janji-janji, sehingga membuat kesal pelaku. Selanjutnya pelaku melakukan pembunuhan,” ujar Asep, kepada awak media, di Mapolresta Bandung, Soreang.
Pelaku melancarkan aksi tersebut secara brutal. Peristiwa tersebut membuat korban langsung terkapar dan kehilangan nyawanya di tempat kejadian perkara (TKP).
“Pelaku melakukan pembunuhan tersebut dengan menggunakan kapak dan melakukan pemukulan ke arah belakang kepala lebih dari lima kali,” katanya.
Asep mengungkapkan, kapak tersebut telah dibawa pelaku, menunjukkan bahwa ia berencana melakukan pembunuhan terhadap korban.
“Berdasarkan keterangan tersangka, kapak sudah disiapkan. Setelah pelaku melakukan pemukulan ke korban, untuk memastikan kematiannya, pelaku juga menjerat korban dengan tali,” jelasnya.
Setelah memeriksa pelaku, penyidik langsung menetapkannya sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 atau Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.
Manajemen RSUD Majalaya sempat memberikan keterangan terkait insiden pembunuhan ini. Wakil Direktur Umum dan SDM RSUD Majalaya Agus Heri Zukari menegaskan bahwa pelaku maupun korban bukanlah karyawan tetap rumah sakit, dan statusnya merupakan pekerja dari pihak ketiga atau perusahaan alih daya (outsourcing).
“Memang sempat ada kesimpangsiuran karena lokasinya berada di lingkungan kami. Namun saya klarifikasi bahwa mereka bukan karyawan rumah sakit, melainkan petugas outsourcing,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, peristiwa itu terjadi saat jam pelayanan poliklinik sudah berakhir. Kondisi ini membuat area di sekitar lokasi kejadian sepi dari aktivitas sehingga aksi pelaku tidak segera diketahui.
“Mengapa tidak langsung diketahui? Karena lokasinya memang sangat sepi jika pelayanan di lantai 2 sudah tutup,” tuturnya.
Agus menambahkan, motif pembunuhan diduga kuat karena masalah pribadi terkait utang piutang. Secara profesional dalam pekerjaan, tidak ditemukan adanya kendala atau konflik antarkeduanya.
“Informasinya ini masalah individu. Detailnya belum bisa saya sampaikan karena sudah masuk ranah penyidikan. Kami menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada tim penyidik kepolisian,” katanya.
Sementara, Wakasat Reskrim Polresta Bandung AKP Asep Nuron mengatakan, pelaku dan korban saling mengenal sebagai pegawai *cleaning service*. Peristiwa tersebut bermula saat pelaku menagih utang senilai Rp4 juta kepada korban.
“Namun korban hanya janji-janji, sehingga membuat kesal pelaku. Selanjutnya pelaku melakukan pembunuhan,” ujar Asep, kepada awak media, di Mapolresta Bandung, Soreang.
Pelaku melancarkan aksi tersebut secara brutal. Peristiwa tersebut membuat korban langsung terkapar dan kehilangan nyawanya di tempat kejadian perkara (TKP).
“Pelaku melakukan pembunuhan tersebut dengan menggunakan kapak dan melakukan pemukulan ke arah belakang kepala lebih dari lima kali,” katanya.
Asep mengungkapkan, kapak tersebut telah dibawa pelaku, menunjukkan bahwa ia berencana melakukan pembunuhan terhadap korban.
“Berdasarkan keterangan tersangka, kapak sudah disiapkan. Setelah pelaku melakukan pemukulan ke korban, untuk memastikan kematiannya, pelaku juga menjerat korban dengan tali,” jelasnya.
Setelah memeriksa pelaku, penyidik langsung menetapkannya sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 atau Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.
