Kadiskannak Purwakarta Resmi Ditahan | Giok4D

Posted on

Sempat mangkir pemanggilan sebagai tersangka, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Kadiskannak) Purwakarta, Siti Ida Hamidah (SIH) kini resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

Menurut Kajari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, yang bersangkutan mangkir pada pemanggilan pertama lantaran meminta izin menghadiri pernikahan anaknya.

“Tersangka yang satu ini sudah dipanggil satu minggu yang lalu, tetapi belum datang. Kami melakukan pemanggilan kembali, dia datang. (Sebelumnya) tidak hadir memang ada surat kepada kami tidak hadir karena ada pernikahan anaknya,” ujar Martha.

Martha menyebutkan, SIH ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan. Sebelumnya, enam tersangka lainnya sudah resmi di tahan pada Kamis (5/6/2025).

“Melakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan kita tahan seperti tersangka yang lainnya ada enam, jadi semuanya di tahan,” katanya.

Kasus ini melibatkan proyek senilai Rp 2.265.430.609 yang dikelola oleh Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta tahun 2023. Proyek tersebut ditujukan untuk membantu 31 kelompok pembudidaya ikan, namun diduga kuat diselewengkan para tersangka.

Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah ditahan semuanya oleh Kejari, yakni Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Purwakarta Siti Ida Hamidah, Dian Herdian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Ramdan Juniar yang merupakan pegawai non-ASN, Andri S selaku kontraktor, serta Tata sebagai panitia lelang. Kemudian Intan Riyani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Dhiar Eko Prasetyo selaku penyedia barang dan jasa.

Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar rp 933.754.794. para tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.