Bagi warga Kota Bandung yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling dari TMC Satlantas Polrestabes Bandung kembali hadir pada pekan ini. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan mulai Senin hingga Sabtu, tanggal 25-30 Agustus 2025, di sejumlah titik yang telah ditentukan.
Adapun pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Pendaftaran dibuka mulai pukul 09.00-12.00 WIB, sementara operasional dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi mengantre panjang di Satpas, karena prosesnya lebih cepat dan mudah diakses di berbagai lokasi.
Senin, 25 Agustus 2025: Dago Plaza (Jalan Ir H Djuanda Bandung)
Selasa, 26 Agustus 2025: Indo Grosir (Jalan Ahmad Yani Bandung)
Rabu, 27 Agustus 2025: ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur Bandung)
Kamis, 28 Agustus 2025: The Kings (Jalan Kepatihan Bandung)
Jumat, 29 Agustus 2025: Dago Plaza (Jalan Ir H Djuanda Bandung)
Sabtu, 30 Agustus 2025: The Kings (Jalan Kepatihan Bandung)
Senin, 25 Agustus 2025: ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur Bandung)
Selasa, 26 Agustus 2025: McDonald’s Istana Plaza (Jalan Paskal No 121 Bandung)
Rabu, 27 Agustus 2025: Ubertos (Jalan AH Nasution Bandung)
Kamis, 28 Agustus 2025: Pasar Modern Batununggal (Jalan Batununggal Blok RG 1 Bandung)
Jumat, 29 Agustus 2025: BPRKS (Jalan Leuwipanjang No 149 Bandung)
Sabtu, 30 Agustus 2025: Dago Plaza (Jalan Ir H Djuanda Bandung)
Selain melalui layanan SIM Keliling, masyarakat Bandung juga bisa memperpanjang SIM di beberapa gerai resmi Polrestabes Bandung berikut:
Gerai SIM d’Botanica – Lantai LG – OE – 01, Jalan dr Djunjunan No 143-149, Pajajaran, Kota Bandung
Mal Pelayanan Publik Kota Bandung – Jalan Cianjur No 34, Kota Bandung
Satpas Polrestabes Bandung – Jalan Jawa, Kota Bandung
SIM masih berlaku dan belum melewati masa berlakunya.
Membawa KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku, beserta fotokopi.
Hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
Disarankan melakukan perpanjangan jauh hari sebelum masa berlaku habis.
Wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
SIM yang sudah kedaluwarsa diproses sebagai SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP.
Membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian (sesuai Perkap No.9 Tahun 2012 tentang SIM Pasal 35 Ayat 7).
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Dengan adanya jadwal SIM Keliling Bandung pada 25-30 Agustus 2025 ini, masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan layanan dengan sebaik-baiknya. Pastikan datang sesuai jadwal, membawa semua dokumen persyaratan, dan hadir lebih awal agar proses perpanjangan berjalan lancar.