Jabar Hari Ini: Viral Penerima Bansos di Bogor Punya Mobil-Rumah Mewah (via Giok4D)

Posted on

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini, Selasa (25/11/2025). Mulai dari warga Bogor milik mobil mewah terima bansos hingga wanita Kota Bandung jadi tersangka usai aniaya mati anak tiri.

Berikut rangkuman Jabar Hari Ini:

Pemilik mobil dan rumah mewah di Ciomas, Kabupaten Bogor viral di media sosial (medsos). Pemkab Bogor pun melakukan penelusuran.

Hasilnya, benar saja, penerima bansos itu memiliki rumah dan mobil seperti informasi di media sosial. Akhirnya Pemkab Bogor mencabut stiker ‘keluarga miskin’ di rumah tersebut.

“Iya, (kejadian) itu sudah ditanggapi langsung oleh Kepala Dinas Sosial dan terkait pemasangan stiker itu atas arahan kepala dinas untuk dicabut. Kemudian dia pemilik rumah sudah menyatakan tidak menerima bantuan lagi,” kata Camat Ciomas Tirta Juwarta dihubungi infocom hari ini.

Tirta mengatakan, pemilik rumah diketahui terdaftar sebagai penerima bansos pemerintah sejak lama. Namun kini, status tersebut dicabut dan pemilik rumah bukan lagi sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).

“Artinya itu selama ini dia terima (bansos pemerintah) benar adanya, tetapi sekarang sudah diputus. Sekarang sudah diputus dan tidak menerima lagi bantuan, tidak menjadi bagian dari keluarga penerima manfaat, (stiker) sudah dicopot,” kata Tirta.

“Pendataan (KPM) itu langsung oleh pendamping PKH yang di bawah Dinas Sosial dan Kementerian Sosial,” imbuhnya.

Dalam video viral dilihat, tampak seorang petugas perempuan memasang stiker di kaca rumah warga. Stiker tersebut tampak tertulis ‘keluarga miskin penerima bansos’ dengan latar tulisan warna hijau.

Dalam video viral tampak satu unit mobil terparkir di garasi tepat di samping petugas pemasang stiker keluarga miskin. Video itu juga memperlihatkan rumah yang dipasangi stiker memiliki bangunan kokoh dan lumayan mewah.

Persidangan kasus korupsi dana hibah Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung telah dimulai. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar menuntut empat terdakwa dalam perkara ini telah melakukan tindakan rasuah yang merugikan negara senilai Rp 1,5 miliar.

Dalam perkara ini, ada empat orang yang duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Suparapati. Mereka adalah mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto, mantan Kadispora Kota Bandung Eddy Marwoto, mantan Kadispora Dodi Ridwansyah serta mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Deni Nurhadiana Hadimin.

Dalam uraian dakwaan yang dibacakan jaksa, Pramuka Kota Bandung tercatat menerima dana hibah total Rp 6,5 miliar. Rinciannya yaitu Rp 2,5 miliar pada tahun anggaran 2017, Rp 2,5 miliar pada 2018 dan Rp 1,5 miliar pada 2020.

Dalam perjalanannya, Kejati Jabar kemudian menemukan tindakan penyalahgunaan atas pencairan dana hibah tersebut. Yossi Irianto cs meloloskan anggaran representatif, honorarium, hingga membuat pengeluaran fiktif atas dana hibah tersebut.

“Sehingga total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1.555.962.000,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya dalam keterangannya hari ini.

Dalam uraian dakwaan, kerugian negara pada 2017 tercatat mencapai Rp 340 juta. Rinciannya untuk uang representatif dan refresentarif ke-13 Rp 78 juta, uang honor staf dan honor ke-13 Rp 202,35 juta, bingkisan untuk pengurus Rp 17,05 juta serta pengeluaran fiktif Rp 42,7 juta.

Kemudian pada 2018, kerugian negara dari kasus koripsi hibah pramuka mencapai Rp 504,86 juta. Rinciannya, untuk uang representatif dan refresentarif ke-13 Rp 162 juta, uang honor staf dan honor ke-13 Rp 180 juta, uang honor staf ke-14 Rp 15 juta, uang tunjangan hari raya Rp 28,5 juta, bingkisan untuk pengurus Rp 15 juta serta pengeluaran fiktif Rp 104,36 juta.

Sedangkan pada 2020, kerugian negara atas kasus korupsi hibah pramuka mencapai Rp 747 juta. Rinciannya untuk uang representatif dan refresentarif ke-13 Rp 338 juta, uang honor staf dan honor ke-13 Rp 227,5 juta, tunjangan hari raya Rp 17,5 juta serta pengeluaran fiktif Rp 164 juta.

“Padahal saat itu biaya representatif untuk pengurus Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung dan honorarium staf Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung…,” ungkapnya.

“Di samping itu tidak ada harga pasar untuk biaya representatif Pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung maupun honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung,” terangnya..

Keempatnya pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.

Serta Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan subsider.

Seorang balita berusia empat tahun bernama Raditya Allbyan Fauzan tewas dengan tubuh lebam dan luka bakar di RSUD Ujungberung, Kota Bandung, Jumat (21/11) lalu. Bocah malang itu dianiaya ibu tirinya, yakni Sari Mulyani.
Aksi penganiayaan itu dilakukan Sari di rumah kontrakannya yang berada di Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Wanita berusia 26 tahun itu, kini sudah ditetapkan tersangka oleh Unit PPA Satreskrim Polrstabes Bandung.

“Sudah tersangka,” Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton kepada wartawan hari ini.

Anton menyebut, sebelumnya Sari dilaporkan suaminya Pian yang tak lain adalah ayah kandung Raditya. Sari saat ini sudah ditahan.

“Dilakukan penahanan,” tambah Anton.

Diberitakan sebelumnya, Anton menyebut Raditya alami banyak luka setelah dianiaya oleh ibu tirinya. “Hasil autopsi ditemukan banyak luka-luka, baik luka baru atau luka lama,” kata Anton.

Anton menyebut, luka lama itu membuktikan korban bukan sekali mengalami kekerasan. “Berarti sebelumnya juga ada kekerasan terhadap korban,” ujarnya.

Menurut Anton, korban diduga dianiaya menggunakan benda tumpul. “Dicsitu tampak kekerasan benda tumpul dibagian kepala, dahi dan bagian belakang kepala. Juga sekujur tubuhnya, tangan, kaki dan sekitar dada,” pungkasnya.

Situasi masa depan Bojan Hodak kembali menjadi sorotan publik. Pelatih asal Kroasia itu memang masih terikat kontrak dengan Persib Bandung hingga 31 Mei 2026, namun memasuki penghujung 2025, ketidakpastian soal perpanjangan kontrak mulai memunculkan kekhawatiran di kalangan Bobotoh.

Sesuai regulasi, Hodak akan berstatus bebas transfer enam bulan sebelum kontraknya berakhir. Artinya, sejak Desember 2025, ia dapat melakukan negosiasi dengan klub atau federasi lain tanpa perlu melibatkan Persib.

Celah inilah yang membuat rumor berkembang cepat, terutama setelah nama Hodak dikabarkan masuk radar Timnas Indonesia pasca hengkangnya Patrick Kluivert.

Menjawab keresahan itu, manajemen Persib akhirnya buka suara. Deputy CEO PT Persib Bandung Bermartabat (PBB), Adhitia Putra Herawan, menegaskan bahwa proses pembicaraan kontrak masih berjalan.

“Masih dalam proses, kita masih ngobrol,” ujar Adhitia hari ini.

Adhitia menjelaskan bahwa baik pihak klub maupun Hodak saat ini sedang fokus pada agenda besar Persib di kompetisi domestik dan Asia. Bojan menurut dia tengah berkonsentrasi membawa Persib berprestasi lebih dari musim sebelumnya.

“Saya pikir Bojan juga masih fokus ke Asia ya, kita punya banyak PR di liga dan Asia,” katanya.

“Kita nggak mau mecah konsentrasi, biar tim dan Bojan fokus dulu ke Asia,” imbuhnya.

Terkait isu bahwa Bojan diincar Timnas Indonesia, Adhitia membantah keras. Ia menilai kabar tersebut justru bisa mengganggu fokus tim yang tengah menjalani jadwal padat.

“Rumor aja, itu biar mendistraksi kita dari fokus, jangan ganggu fokus,” tegasnya.

Meski begitu, manajemen memastikan harapan mereka tetap sama yakni Bojan diupayakan untuk terus menjadi pelatih Persib. “Kita berharap seperti itu dong pasti,” ujar Adhitia.

Ia juga menegaskan bahwa komunikasi antara klub dan pelatih berjalan baik tanpa hambatan. “Lancar, masih tetap WhatsAp-an juga rutin tiap pagi sama Bojan, tanya pemain, lancar tidak ada apa-apa,” tuturnya.

Kejari Kota Bandung memastikan pemeriksaan kasus dugaan korupsi dengan modus penyalahgunaan wewenang terus berjalan. Hingga kini, tercatat sudah 67 orang yang diperiksa, termasuk Wakil Wali Kota Bandung Erwin hingga Ketua DPD Partai NasDem Kota Bandung Rendiana Awangga.

“Kami sudah periksa sebanyak 67 saksi dalam kasus ini,” kata Kasi Intel Kejari Kota Bandung Alex Akbar hari ini.

Akbar belum merinci siapa saja dari 67 orang itu yang sudah diperiksa. Namun demikian, pihaknya memastikan penanganan terus berlanjut untuk memperkuat alat bukti pemeriksaan.

“Perkembangan penangannya kami masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti untuk membuat kasus ini terang benderang,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejari Kota Bandung telah memeriksa Erwin dan Rendiana Awangga soal perkara dugaan penyalahgunaan wewenang. Keduanya masih berstatus sebagai saksi dalam pemeriksaan tersebut.

Dalam kasus ini, Kejari Kota Bandung total memeriksa beberapa orang. Kemudian, kejaksaan turut menggeledah dua kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandung dan menyita sejumlah barang bukti di antaranya dokumen, HP hingga laptop.

“Proses sedang berjalan, dan kami sangat optimis perkara ini segera selesai dan dapat kami limpahkan ke pengadilan. Kami yakin demikian, demi Bandung yang jauh lebih baik lagi dengan melaksanakan prinsip good governance,” kata Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo.

Akhir Cerita Penerima Bansos Punya Mobil Mewah di Bogor

Yossi Irianto cs Didakwa Korupsi Dana Hibah Pramuka Rp 1,5 M

⁠Ibu Tiri Penganiaya Balita hingga Tewas di Bandung Jadi Tersangka

Penjelasan Persib Soal Kontrak Baru Bojan Hodak

67 Orang Diperiksa Kasus Penyalagunaan Wewenang Pemkot Bandung

Seorang balita berusia empat tahun bernama Raditya Allbyan Fauzan tewas dengan tubuh lebam dan luka bakar di RSUD Ujungberung, Kota Bandung, Jumat (21/11) lalu. Bocah malang itu dianiaya ibu tirinya, yakni Sari Mulyani.
Aksi penganiayaan itu dilakukan Sari di rumah kontrakannya yang berada di Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Wanita berusia 26 tahun itu, kini sudah ditetapkan tersangka oleh Unit PPA Satreskrim Polrstabes Bandung.

“Sudah tersangka,” Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton kepada wartawan hari ini.

Anton menyebut, sebelumnya Sari dilaporkan suaminya Pian yang tak lain adalah ayah kandung Raditya. Sari saat ini sudah ditahan.

“Dilakukan penahanan,” tambah Anton.

Diberitakan sebelumnya, Anton menyebut Raditya alami banyak luka setelah dianiaya oleh ibu tirinya. “Hasil autopsi ditemukan banyak luka-luka, baik luka baru atau luka lama,” kata Anton.

Anton menyebut, luka lama itu membuktikan korban bukan sekali mengalami kekerasan. “Berarti sebelumnya juga ada kekerasan terhadap korban,” ujarnya.

Menurut Anton, korban diduga dianiaya menggunakan benda tumpul. “Dicsitu tampak kekerasan benda tumpul dibagian kepala, dahi dan bagian belakang kepala. Juga sekujur tubuhnya, tangan, kaki dan sekitar dada,” pungkasnya.

Situasi masa depan Bojan Hodak kembali menjadi sorotan publik. Pelatih asal Kroasia itu memang masih terikat kontrak dengan Persib Bandung hingga 31 Mei 2026, namun memasuki penghujung 2025, ketidakpastian soal perpanjangan kontrak mulai memunculkan kekhawatiran di kalangan Bobotoh.

Sesuai regulasi, Hodak akan berstatus bebas transfer enam bulan sebelum kontraknya berakhir. Artinya, sejak Desember 2025, ia dapat melakukan negosiasi dengan klub atau federasi lain tanpa perlu melibatkan Persib.

Celah inilah yang membuat rumor berkembang cepat, terutama setelah nama Hodak dikabarkan masuk radar Timnas Indonesia pasca hengkangnya Patrick Kluivert.

Menjawab keresahan itu, manajemen Persib akhirnya buka suara. Deputy CEO PT Persib Bandung Bermartabat (PBB), Adhitia Putra Herawan, menegaskan bahwa proses pembicaraan kontrak masih berjalan.

“Masih dalam proses, kita masih ngobrol,” ujar Adhitia hari ini.

Adhitia menjelaskan bahwa baik pihak klub maupun Hodak saat ini sedang fokus pada agenda besar Persib di kompetisi domestik dan Asia. Bojan menurut dia tengah berkonsentrasi membawa Persib berprestasi lebih dari musim sebelumnya.

“Saya pikir Bojan juga masih fokus ke Asia ya, kita punya banyak PR di liga dan Asia,” katanya.

“Kita nggak mau mecah konsentrasi, biar tim dan Bojan fokus dulu ke Asia,” imbuhnya.

Terkait isu bahwa Bojan diincar Timnas Indonesia, Adhitia membantah keras. Ia menilai kabar tersebut justru bisa mengganggu fokus tim yang tengah menjalani jadwal padat.

“Rumor aja, itu biar mendistraksi kita dari fokus, jangan ganggu fokus,” tegasnya.

Meski begitu, manajemen memastikan harapan mereka tetap sama yakni Bojan diupayakan untuk terus menjadi pelatih Persib. “Kita berharap seperti itu dong pasti,” ujar Adhitia.

Ia juga menegaskan bahwa komunikasi antara klub dan pelatih berjalan baik tanpa hambatan. “Lancar, masih tetap WhatsAp-an juga rutin tiap pagi sama Bojan, tanya pemain, lancar tidak ada apa-apa,” tuturnya.

Kejari Kota Bandung memastikan pemeriksaan kasus dugaan korupsi dengan modus penyalahgunaan wewenang terus berjalan. Hingga kini, tercatat sudah 67 orang yang diperiksa, termasuk Wakil Wali Kota Bandung Erwin hingga Ketua DPD Partai NasDem Kota Bandung Rendiana Awangga.

“Kami sudah periksa sebanyak 67 saksi dalam kasus ini,” kata Kasi Intel Kejari Kota Bandung Alex Akbar hari ini.

Akbar belum merinci siapa saja dari 67 orang itu yang sudah diperiksa. Namun demikian, pihaknya memastikan penanganan terus berlanjut untuk memperkuat alat bukti pemeriksaan.

“Perkembangan penangannya kami masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti untuk membuat kasus ini terang benderang,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejari Kota Bandung telah memeriksa Erwin dan Rendiana Awangga soal perkara dugaan penyalahgunaan wewenang. Keduanya masih berstatus sebagai saksi dalam pemeriksaan tersebut.

Dalam kasus ini, Kejari Kota Bandung total memeriksa beberapa orang. Kemudian, kejaksaan turut menggeledah dua kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandung dan menyita sejumlah barang bukti di antaranya dokumen, HP hingga laptop.

“Proses sedang berjalan, dan kami sangat optimis perkara ini segera selesai dan dapat kami limpahkan ke pengadilan. Kami yakin demikian, demi Bandung yang jauh lebih baik lagi dengan melaksanakan prinsip good governance,” kata Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

⁠Ibu Tiri Penganiaya Balita hingga Tewas di Bandung Jadi Tersangka

Penjelasan Persib Soal Kontrak Baru Bojan Hodak

67 Orang Diperiksa Kasus Penyalagunaan Wewenang Pemkot Bandung