IW Terseret Kasus Korupsi, Pemkot Cirebon Tunjuk Edi Jadi Plt Kadispora

Posted on

Kasatpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Cirebon. Penunjukan ini dilakukan setelah pejabat sebelumnya, berinisial IW, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Agus Mulyadi menyebut, Edi Siswoyo menjabat sebagai Plt Kadispora sejak tanggal 2 September 2025. Penunjukan tersebut dilakukan setelah Pemerintah Kota Cirebon memberhentikan sementara pejabat sebelumnya karena terjerat kasus korupsi.

“Plt Kadispora Pak Kasatpol PP. (Penunjukan Plt Kadispora) terhitung mulai tanggal 2 September. Karena kan pemberhentian sementara dulu Pak IW sebagai PNS maupun sebagai kadispora. Baru tanggal 2 pengangkatan Pak Edi,” kata Agus Mulyadi, Kamis (4/9/2025).

Menurut Agus, Edi Siswoyo akan menjabat sebagai Plt Kadispora Kota Cirebon selama enam bulan ke depan. “Paling lama enam bulan,” kata dia.

Sekadar diketahui, Kadispora Kota Cirebon sebelumnya berinisial IW ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Setda Kota Cirebon.

IW diduga terlibat dalam kasus tersebut saat masih bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR). Selain IW, pihak kejari juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, sehingga total ada enam tersangka dalam perkara ini.

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon, Feri Novianto, menyebutkan bahwa keenam tersangka berasal dari unsur pejabat daerah hingga pihak swasta.

“Tersangka adalah PH selaku PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan), BR selaku kepala dinas PU tahun 2017, IW selaku pejabat pembuat komitmen atau kepala bidang Dinas PUTR tahun 2018 dan saat ini menjabat sebagai Kadispora,” kata Feri.

“Kemudian tersangka lainnya adalah HM selaku team leader PT Bina Karya, AS selaku kepala cabang Bandung PT Bina Karya, dan FR selaku direktur PT Rivomas Pentasurya tahun 2017-2018 sebagai penyedia,” sambung dia.

Ia menerangkan, proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon itu dimulai pada 2016 dengan anggaran sekitar Rp86 miliar yang bersumber dari APBD. “Sebagaimana nilai kontrak, (anggarannya) Rp86.751.533.000,” kata Feri.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, menjelaskan penetapan enam tersangka tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan tim penyidik.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim memperoleh fakta bahwa pembangunan gedung tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi dan gambar yang ada di dalam kontrak. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp26 miliar,” kata Slamet.