Hari Terakhir Pencairan BSU Rp600 Ribu, Jangan Lewatkan! - Giok4D

Posted on

Hari ini, Rabu (6/8/2025), menjadi kesempatan terakhir bagi pekerja yang belum mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 melalui kantor pos. Pemerintah sebelumnya memutuskan memperpanjang masa pencairan bantuan ini hingga 6 Agustus 2025, setelah sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 31 Juli 2025. Perpanjangan ini dilakukan sebagai bentuk respons atas banyaknya penerima yang belum sempat mengambil dana bantuan mereka.

Keputusan ini merupakan hasil koordinasi antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BPJS Ketenagakerjaan, dan PT Pos Indonesia. Dalam rapat yang berlangsung pada Jumat (1/8/2025), para pihak sepakat untuk memberikan tambahan waktu lima hari guna memastikan BSU bisa tersalurkan secara menyeluruh kepada yang berhak menerimanya.

“Pagi tadi kami sudah melakukan rapat koordinasi bersama Menteri Ketenagakerjaan, Direktur Utama Pos Indonesia, dan BPJS Ketenagakerjaan. Kami sepakat memberikan perpanjangan selama lima hari untuk memastikan seluruh BSU dapat tersalurkan,” jelas Indah Anggoro Putri, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Perpanjangan ini ditujukan khusus untuk pekerja yang belum mencairkan BSU melalui PT Pos Indonesia (disebut juga PosPay). Sementara itu, bagi mereka yang menerima BSU melalui transfer langsung ke rekening bank Himbara, dana sudah otomatis masuk dan bisa digunakan kapan saja tanpa perlu datang ke kantor pos.

Melalui akun resmi Instagram PT Pos Indonesia (@posindonesia.ig), diumumkan bahwa layanan pencairan sudah dibuka sejak 3 Juli 2025 dan berlangsung di seluruh kantor pos di Indonesia. PT Pos Indonesia pun mengimbau para penerima untuk tidak menunda pencairan hingga melewati tenggat waktu.

“Pastikan Anda memenuhi seluruh syarat agar proses pencairan berjalan lancar. Jangan sampai ketinggalan!” tulis pihak PT Pos Indonesia dalam unggahan mereka.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Untuk mencairkan dana BSU sebesar Rp600 ribu, berikut adalah dokumen yang wajib dibawa oleh penerima saat datang ke kantor pos:

KTP asli

Kartu BPJS Ketenagakerjaan (baik dalam bentuk fisik maupun digital)

Jika tidak memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan, penerima masih bisa mencairkan BSU dengan menggunakan QR code dari aplikasi Pospay yang dilengkapi dengan KTP asli sebagai dokumen identitas.

Bagi penerima yang belum tahu, berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan barcode/QR code dari aplikasi Pospay sebagai syarat pencairan:

Unduh aplikasi Pospay dari App Store atau Play Store.

Buka aplikasi dan klik ikon informasi (“i”) di pojok kanan bawah.

Pilih menu Bantuan Sosial.

Pilih opsi BSU 2025.

Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Jika terdaftar sebagai penerima, lanjutkan dengan memfoto KTP dan mengisi data diri.

Setujui syarat dan ketentuan, lalu klik Lanjutkan.

QR code akan muncul sebagai bukti verifikasi untuk ditunjukkan di kantor pos.

Setelah QR code tersedia, ikuti prosedur berikut untuk mencairkan dana secara langsung:

Datangi kantor pos terdekat dengan membawa KTP dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Tunjukkan QR code dari aplikasi Pospay kepada petugas.

Petugas akan memindai QR code dan mencocokkan data penerima.

Foto KTP akan diambil untuk keperluan dokumentasi.

Tanda tangan pada bukti penerimaan dana.

Dana BSU sebesar Rp600.000 akan diserahkan secara tunai.

Layanan Kantor Pos Diperpanjang hingga Malam Hari

Secara umum, kantor pos buka hingga pukul 15.00 WIB. Namun, demi mendukung kelancaran pencairan bantuan, jam layanan di sejumlah kantor pos telah diperpanjang, bahkan hingga malam hari.

“Kami berupaya buka dari pagi hingga malam, termasuk akhir pekan. Bahkan Menteri Ketenagakerjaan berharap pelayanan bisa dilakukan sampai jam 10 malam,” ujar Plt Dirut Pos Indonesia, Endy Pattia Rahmadi Abdurrahman.

Masyarakat disarankan untuk tidak menunda pencairan. Jika kantor pos terdekat sudah tutup, bisa mendatangi kantor cabang utama di kota masing-masing, yang biasanya memiliki jam layanan lebih panjang dari kantor pos biasa.

Perlu ditekankan bahwa BSU Rp600 ribu ini tidak bisa dicairkan setelah 6 Agustus 2025. Bagi pekerja yang telah terdaftar sebagai penerima namun belum mengambil dananya, hari ini menjadi kesempatan terakhir. Jika terlewat, dana akan hangus dan tidak bisa diklaim kembali.

Semoga informasi ini bermanfaat.

Siapa yang Wajib Segera Mencairkan?

Dokumen yang Harus Disiapkan

Cara Mendapatkan QR Code dari Aplikasi Pospay

Prosedur Pencairan di Kantor Pos