Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tunggak Pajak Mobil Lexus, Total Rp 42 Juta

Posted on

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi diketahui memiliki tunggakan pajak kendaraan. Mobil mewah miliknya yakni Lexus LX600 kedapatan yang menunggak pajak selama satu tahun.

Berikut fakta-faktanya

Dikutip dari Samsat Jakarta, Lexus berpelat B 2600 SME milik Dedi Mulyadi itu sudah habis masa pajaknya yang sudah jatuh tempo pada 19 Januari 2025.

Total pajak serta denda yang harus dibayar mobil lansiran 2022 itu diketahui mencapai Rp 42.233.200.

Dedi menjelaskan saat ini dia sedang mengurus pemindahan registrasi kendaraan bermotor. Dia tidak membantah jika sampai saat ini masih belum membayar pajak kendaraan meski telah lewat jatuh tempo.

“Ada berita menarik mobil Lexus atas nama Dedi Mulyadi masih nunggak pajak. Saya sampaikan bahwa mobil itu bernomor Jakarta, karena itu masih kredit belum lunas maka saya akan melakukan mutasi ke Jawa Barat,” kata Dedi dalam akun TikTok miliknya, dikutip Selasa (22/4/2025).

“Karena sebagai Gubernur Jawa Barat tidak elok rasanya kalau saya menggunakan nomor di Jakarta, karena itu masih di bawah kendali leasing, maka pihak leasing sedang memproses untuk mutasi,” kata Dedi.

Tunggakan pajak Lexus milik Jabar Dedi Mulyadi mendapat sorotan. Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Dekan FPIPS UPI Cecep Darmawan mengatakan, kebijakan pemutihan pajak di Jabar menjadi kontradiktif setelah publik mengetahui jika Dedi Mulyadi menunggak pajak.

“Terlepas itu mobil leasing dan Jakarta, tidak seperti itu. Mungkin lupa, kita tidak tahu, mau bayar di Jawa Barat atau Jakarta menurut saya segera lunasi,” kata Cecep dihubungi infoJabar, Rabu (23/4/2025).

Cecep menilai wajar jika Dedi Mulyadi lupa membayar pajak mobil mewahnya. Namun dia mendorong agar Dedi Mulyadi segera membayar tunggakan pajak kendaraanya.

“Bahwa mungkin Pak Dedi lupa karena kesibukannya atau mau dipindahkan ke Jawa Barat, tapi menurut saya jangan seperti itu, lunasi saja,” ucapnya.

Dengan kejadian ini, ada baiknya juga Dedi melakukan introspeksi, jangan sampai kebijakan yang dibuat menjadi boomerang baginya.

“Ya makanya saya katakan pemimpin harus introspeksi dulu, khawatirnya setiap orang punya masalah dan punya kebijakan jadi kontra produktif. Kebijakan sudah bagus ya, lunasi saja, sesegera mungkin, bilang saja saya hilaf, saya lunasi, nggak usah sebut mobil leasing atau apa,” jelasnya.

Anggota Komisi III DPRD Jabar, Taufik Nurrohim turut mengomentari hal tersebut. Menurut Taufik yang berasal dari Fraksi PKB ini, sudah selayaknya pajak kendaraan dibayar sesuai ketentuannya oleh semua elemen masyarakat, termasuk pejabat sekelas gubernur.

“Dalam sistem tata kelola keuangan daerah, pajak daerah seperti pajak kendaraan bermotor merupakan bagian penting dari pendapatan yang digunakan untuk pelayanan publik. Maka, kepatuhan terhadap pajak harus dimulai dari seluruh elemen, termasuk pejabat,” kata Taufik, Rabu (23/4/2025).

Taufik menekankan agar proses penyelesaian administrasi terkait tunggakan pajak Lexus milik Dedi Mulyadi untuk segera dilakukan. Taufik menyebut hal itu bertujuan agar tidak terus muncul persepsi publik yang negatif kepada pejabat.

“Sebagai bagian dari Komisi III, saya percaya bahwa transparansi dan keterbukaan pejabat publik dalam menjawab pertanyaan masyarakat adalah bagian penting dari tata kelola yang sehat,” terangnya.

“Namun tentu kita berharap, proses penyelesaian administratif ini juga segera diselesaikan agar tidak menimbulkan persepsi negatif lebih luas,” sambungnya.

Lebih lanjut, Taufik menyebut isu soal pajak yang belum dibayar oleh Dedi harus jadi momentum bagi semua pihak untuk saling introspeksi diri. Menurutnya semua kewajiban harus dijalankan dengan tanggungjawab.

“Peristiwa ini bisa menjadi momentum introspeksi bersama, baik secara pribadi maupun kelembagaan. Bukan hanya untuk Gubernur, tetapi juga bagi kita semua yang diberi amanah di pemerintahan,” ungkapnya.

“Mari kita pastikan bahwa setiap kewajiban, baik yang menyangkut institusi maupun pribadi, dijalankan dengan tanggung jawab. Dari hal-hal kecil seperti ini, kredibilitas publik terhadap pemerintah dibangun,” tutup Taufik.

Ditemui pada Rabu (23/4), Dedi menjelaskan duduk persoalan soal mobil Lexus Lexus LX600 dengan nomor polisi B 2600 SME yang dianggap menunggak pajak.

“Bukan tunggakan, ceritanya begini, mobil itu atas nama orang lain yang domisilinya di Jakarta. Saya selalu komitmen harus nomornya (nopol) Jawa Barat, makanya saya tanya kalau dipindahin ke Jawa Barat bisa gak, bisa prosesnya mutasi,” ucap Dedi.

Namun karena masih atas nama orang lain serta mobil yang statusnya masih cicilan sehingga proses mutasi harus dilakukan sesuai prosedur leasing. “Tapi karena ini masih atas nama orang lain prosesnya agak lama harus melalui mekanisme leasing, tidak bisa langsung,” ungkapnya.

Dedi menyebut, dirinya juga telah membayar lunas biaya mutasi serta pajak yang harus dibayar yang jumlahnya mencapai Rp70 juta. Menurutnya proses mutasi Lexus miliknya itu akan rampung beberapa pekan ke depan.

“Berapa sih jumlah biaya segala macamnya itu lumayan hampir Rp70 juta, pajak dan segala macam dan itu sudah saya bayar. Cuma mutasinya belum bisa dilakukan mungkin 1-2 minggu ke depan,” sebutnya.

Dedi juga mengungkapkan, dirinya tidak menggunakan kekuasaannya sebagai gubernur untuk mengurus proses mutasi mobil pribadinya. Bahkan Kepala Bapenda Jabar kata dia sampai menghubunginya karena isu tunggakan pajak tersebut.

“Saya tidak pernah mau menggunakan kekuasaan untuk urusan pribadi maka saya tidak cerita ke siapapun. Kemarin plt bapenda jabar telpon Saya kenapa gak minta bantuan, ini kan urusan pribadi bukan urusan pemerintah. Tapi ditelpon tetap, tapi saya minta jangan dikurangi biayanya sesuai kewajiban saya karena saya sudah bayar,” tutur Dedi.

1. Tunggak Pajak Rp 42 Juta, Masih Proses Mutasi

2. Disorot Pakar

3. Wajar Lupa

4. Harus Instrospeksi

5. Disindir DPRD

6. Segera Dibayar

7. Sudah Dibayar Lunas