Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara Bebas

Posted on

Mantan Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar), Irfan Suryanagara dilaporkan sudah bebas dari penjara. Ia dan istrinya, Endang Kusumawaty sebelumnya ditahan atas kasus penipuan dan pencucian bisnis SPBU.

“Benar. Yang bersangkutan telah bebas dari masa tahanannya,” kata Kakanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat Kusnali saat dikonfirmasi infoJabar via pesan singkat WhatsApp, Selasa (29/4/2025).

Kusnali mengatakan, Irfan sudah bebas sejak Januari yang lalu. Pria yang pernah tercatat sebagai politikus Partai Demokrat itu mendapat program pembebasan bersyarat setelah ditahan di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.

“Bebas di bulan Januari 2025. Terinformasi bebas bersyarat,” singkatnya.

Irfan dan istrinya telah terseret kasus yang membuat seorang pengusaha bernama Stelly Gandawidjaja merugi sekitar Rp 58 miliar. Irfan dan istri pun ditetapkan menjadi tersangka dan mulai diadili di PN Bale Bandung pada November 2022.

Singkatnya, JPU menuntut Irfan dan istrinya dengan hukuman 12 tahun kurungan penjara. Tapi kemudian, pada 8 Mei 2023, Majelis Hakim PN Bale Bandung menjatuhkan vonis lepas kepada keduanya karena menilai perkara tersebut bukan tindak pidana.

Setelah kasasi dilayangkan, vonis lepas untuk Irfan dan istrinya dianulir MA. Pada Juni 2023, hakim tingkat kasasi menyatakan Irfan dan istrinya terbukti melanggar Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang yang membuat keduanya harus dijebloskan ke penjara.

Irfan dan Endang pun divonis dengan hukuman 10 tahun kurungan penjara, dan denda Rp 10 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Keduanya lalu dieksekusi ke Lapas Banceuy, Bandung pada 4 Juli 2023 untuk menjalani hukuman tersebut.

Irfan ternyata belum menyerah dengan perkara yang membelitnya. Ia dan istrinya kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Januari 2024 untuk bisa menganulir vonis kasasi tersebut.

Setelah berjalannya waktu, putusan PK atas perkara yang membelit Irfan dan istrinya ternyata telah dibacakan Hakim MA. MA pun mengurangi hukuman Irfan dari 10 tahun menjadi 3 tahun kurungan penjara.

Selain Irfan, hukuman untuk istrinya, Endang Kusumawaty juga dikurangi. Melalui putusan PK, vonis untuk Endang kini menjadi 8 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan.