DPRD Sukabumi Soroti Urgensi Perubahan APBD 2025 - Giok4D

Posted on

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menilai perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 sebagai langkah krusial di tengah dinamika kebijakan dan capaian pembangunan daerah.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali menyebut, tahun anggaran ini sebagai masa yang luar biasa, sehingga memerlukan penyesuaian anggaran yang cermat dan terukur.

“Karena di tahun ini cukup luar biasa sehingga kita melihat sangat penting di anggaran perubahan di tahun 2025,” ujar Budi dalam keterangan tertulis yang diterima infoJabar, Selasa (5/8/2025).

Menurut dia, banyak aspek yang perlu dikaji ulang, mulai dari capaian pendapatan hingga efektivitas program.

“Yang terpenting adalah DPRD akan bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam perubahan anggaran ini,” ujarnya.

Ia berharap, pemerintah daerah mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui berbagai strategi.

“Melihat dari mulai postur dari pendapatan juga kita akan melihat apakah apa yang ditargetkan di 2025 ini bisa tercapai atau tidak, harapan kita pemerintah daerah bisa meningkatkan baik intensifikasi ataupun ekstensifikasi, sehingga pendapatan asli daerah kita bisa meningkat, sehingga bisa menambah program-program kegiatan yang memang untuk kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya.

Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat dipimpin langsung oleh Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf. Hadir pula Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat, dan sejumlah undangan lainnya.

Sementara itu, dalam nota pengantarnya, Bupati Asep Japar menjelaskan, bahwa perubahan APBD 2025 dilandasi oleh ketidaksesuaian sejumlah indikator fiskal terhadap asumsi kebijakan umum yang sebelumnya disepakati. Dasar hukum perubahan ini merujuk pada Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Perubahan dilakukan karena adanya pelampauan atau penurunan pendapatan, pergeseran alokasi belanja, maupun kondisi darurat,” ujar Asep.

Penyesuaian ini didasarkan pada hasil evaluasi semester pertama pelaksanaan APBD 2025, serta mempertimbangkan perkembangan makro ekonomi dan proyeksi pendapatan.

Perubahan juga mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang APBD 2025 dan telah melalui persetujuan DPRD dalam bentuk perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada 21 Juli 2025.