Dokrer Priguna Dituntut 11 Tahun Bui di Kasus Pemerkosaan

Posted on

Kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter Priguna Anugerah Pratama terus bergulir di persidangan. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dokter residen anestesi itu dengan hukuman 11 tahun kurungan penjara.

Sidang tuntutan terhadap Priguna digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (27/10/2025). Jaksa menyatakan Priguna bersalah melanggar pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Terdakwa kami tuntut selama 11 tahun dengan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya dalam keterangannya.

Priguna dituntut bersalah melanggar Pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e dan huruf j Jo. Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Ada sejumlah pertimbangan dalam tuntutan JPU Kejati Jabar. Hal yang memberatkan yaitu tindakan Priguna telah meresahkan masyarakat, merusak masa depan dan kehormatan para korban, membuat psikologis para korban terganggu dan sampai saat ini masih mengalami trauma, serta terdakwa merupakan seorang dokter yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada pasiennya.

“Adapun hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa telah melakukan perdamaian dengan salah satu korban dengan memberikan santunan kepada korban FH sebesar Rp 200 juta dan terdakwa belum pernah dihukum,” ucapnya.

Setelah membacakan tuntutan, sidang akan berlanjut pada Kamis (30/10/2025). Adapun agendanya yaitu pembacaan pembelaan atau pledoidari Priguna.