Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) menegaskan bahwa di wilayahnya tidak terdapat lahan perkebunan kelapa sawit. Kepastian tersebut sejalan dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang melarang penanaman kelapa sawit di seluruh wilayah Jawa Barat sebagai upaya mitigasi bencana alam.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit di Wilayah Provinsi Jawa Barat, yang ditandatangani pada 29 Desember 2025.
Kepala DKPP Kabupaten Indramayu, Sugeng Heriyanto, menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan keberadaan tanaman sawit di Indramayu.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
“Alhamdulillah, di Indramayu memang tidak ada sawit,” ujar Sugeng saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).
Menurutnya, kondisi geografis dan lingkungan Indramayu tidak mendukung untuk budidaya kelapa sawit. Tanaman sawit membutuhkan curah hujan yang relatif tinggi dan tidak tahan terhadap kekeringan.
Selain itu, sawit juga tidak cocok ditanam di lahan dengan tingkat salinitas tinggi atau tanah yang mengandung kadar garam tinggi, yang banyak dijumpai di wilayah Indramayu.
Sugeng menambahkan, wilayah Indramayu lebih sesuai untuk pengembangan tanaman pangan seperti padi dan jagung, serta tanaman hortikultura, termasuk mangga yang telah menjadi komoditas unggulan daerah.
“Tidak ada potensi bagi Indramayu untuk pengembangan sawit,” jelasnya.
Ia juga memastikan, sejauh ini tidak pernah ada perusahaan maupun pihak lain yang mengajukan permohonan izin pembukaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Indramayu.
“Tidak ada satu pun yang mengajukan izin (pembukaan lahan untuk perkebunan sawit),” pungkasnya.
Dengan demikian, memberikan kepastian kepada publik bahwa Pemerintah Kabupaten Indramayu sejalan komitmen daripada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terkait larangan membuka lahan untuk perkebunan sawit, sebagai langkah mitigasi bencana alam.
