‘Diskon’ yang Bikin Eks Walkot Bandung Yana Mulyana Bebas

Posted on

Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana kini bisa menghirup udara kebebasan. Setelah ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung, Yana Mulyana mendapatkan program pembebasan bersyarat, dan sudah bebas dari penjara pada 13 Juni 2025.

Yana Mulyana jadi terpidana kasus korupsi dalam proyek Bandung Smart City. Pria yang pernah menjadi politikus Gerindra itu kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 April 2023 yang lalu.

Selain Yana, dua anak buahnya, Dadang Darmawan (mantan Kadishub Kota Bandung) dan Khairur Rijal (mantan Sekdishub Kota Bandung) ikut terkena OTT KPK. Kemudian, ada tiga orang dari unsur swasta yang pada saat itu diamankan Komisi Antirasuah.

Setelah dihadapkan di persidangan, Yana Mulyana kemudian divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Yana bersama Dadang dan Rijal dinyatakan bersalah menerima suap total senilai Rp 2,16 miliar dari proyek Dishub Kota Bandung.

Adapun rinciannya, Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal memiliki keterlibatan penerimaan suap paling besar di kasus tersebut yaitu senilai Rp 2,16 miliar. Sementara Dadang dan Yana, disinyalir terlibat dalam penerimaan suap Rp 300 juta dan Rp 400 juta.

Selain pidana badan, ketiganya pada saat itu divonis untuk membayar uang pengganti atas kasus tersebut. Rijal diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 586 juta, Bath 85.670, 187 ribu SGD, 2.187 SGD, RM 2.811, 950 ribu Won, 20 ribu SGD.

Sementara Dadang, diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 271 juta. Dan Yana, diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 435 juta, SGD 14.520, Yen 645 ribu, 3 ribu USD serta Bath 15.630.

Sekian lama tak terdengar lagi kabarnya, Yana Mulyana kemudian diketahui telah bebas dari penjara. Yana muncul dalam unggahan Kepala Pelaksana BPBD Kota Bandung Didi Ruswandi di Instagram.

Dilihat infoJabar, Didi di Instagram pribadinya mengunggah video bertajuk ‘reuni mantan camat’. Dalam video itu, Didi nampak sedang berfoto bersama beberapa orang, termasuk Yana Mulyana.

“Saya sebagai ‘Mantan Camat Wetland’ dan Mantan Camat Kanhay’ hadir juga dong…,” tulis Didi Ruswandi seraya menyertakan emotikon tertawa dalam ungghannya sebagaimana dilihat infoJabar, Minggu (14/9/2025).

Bebasnya Yana Mulyana dari penjara pun menarik perhatian. Sebab jika dihitung berdasarkan vonis 4 tahun, Yana Mulyana yang terjerat OTT KPK pada 14 April 2023, seharusnya menjalani hukuman penjara hingga April 2027.

Hingga kemudian, Yana Mulyana seakan mendapatkan ‘diskon’ hukuman penjara. Jika dihitung berdasarkan vonisnya, maka Yana mendapat pemotongan masa tahanan sekitar 1 tahun 10 bulan.

Mengenai program pembebasan bersyarat sendiri, memang telah diatur dalam Pasal 10 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pasal tersebut berbunyi:

Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (Pembebasan bersyarat) meliputi:

a. Berkelakuan baik;
b. Aktif mengikuti program Pembinaan; dan
c. Telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Kemudian, Pasal 10 ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 menyebutkan bahwa:

Selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi Narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 213 (dua pertiga) dengan ketentuan 213 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.

Merujuk pada aturan tersebut, Yana Mulyana harus menjalani 2/3 dari total hukumannya, 4 tahun penjara, supaya bisa mendapatkan program pembebasan bersyarat. Lalu, jika dihitung kembali berdasarkan syarat 2/3 dari total hukumannya itu, maka Yana Mulyana seharusnya bisa mendapat pembebasan bersyarat pada Oktober 2025.

Namun kemudian, belum diketahui apa alasan Yana Mulyana bisa mendapat pembebasan bersyarat sejak 13 Juni 2025. Pihak Lapas Sukamiskin hanya membenarkan bahwa Yana sudah bebas sejak 2 bulanan yang lalu.

“Pak Yana Mulyana sudah melaksanakan pembebasan bersyarat, dimana yang bersangkutan dihadapkan ke Bapas Bandung per tanggal 13 Juni 2025,” kata Humas Lapas Sukamiskin Bandung, Yaman Nuryaman via pesan singkat WhatsApp.