Ratusan massa buruh menggeruduk Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (16/12/2025) sore. Mereka datang untuk mendesak pemerintah segera mengeluarkan regulasi penetapan upah minimum.
Buruh yang berasal dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat ini menegaskan, pemerintah harus cepat dalam mengeluarkan regulasi untuk digunakan sebagai formula penetapan upah minimum tahun 2026.
“Segera dikeluarkan peraturan pemerintah terkait pengupahan ini karena semakin dekat dengan pelaksanaan, maka waktu kawan buruh untuk berunding tidak ada,” ucap Ketua SPN Jawa Barat, Dadan Sudiana.
Dadan menegaskan, buruh perlu waktu untuk berunding dengan perusahaan dalam penentuan besaran upah. Sebab, tidak semua buruh punya kebutuhan yang sama dengan upah yang diterima.
“UMK itu kan untuk buruh lajang, untuk buruh berkeluarga itu dinegosiasikan lagi dengan perusahaan, kalau mepet gini kapan mereka berunding,” ungkapnya.
Selain itu, mereka juga mengharapkan besaran kenaikan upah tahun 2026 tidak boleh lebih kecil dibanding kenaikan tahun 2025. Buruh kata Dadan telah menghitung kenaikan yang layak di kisaran 8,5 hingga 10,5 persen.
“Kedua kenaikan upah minimum jangan sampai di bawah tahun kemarin. Minimal sama dengan tahun kemarin atau 8,5-10,5 persen,” ujarnya.
Sementara Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa menjelaskan, hingga saat ini, pemerintah pusat belum mengeluarkan regulasi penetapan upah minimum
“Kita ketahui bahwa regulasi memang belum turun dari pemerintah pusat dan kita semua menunggu karena kita (di daerah) hanya pelaksana regulasi saja,” ucap Firman.
Ia menegaskan belum tahu secara pasti kapan regulasi penetapan upah dikeluarkan pemerintah.
“Kalau kita baca di media statemen menteri tenaga kerja dalam waktu dekat ini akan dikeluarkan regulasi, kita tunggu saja yang pasti kata beliau akan turun sebelum 31 Desember,” jelasnya.
Jika regulasi sudah ada, ia menyebut dewan pengupahan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota akan langsung menentukan skala kenaikan upah minimum tahun 2026.
“Kalau sesuai draft RPP pembahasan ada di dewan pengupahan, untuk UMP di provinsi dan UMK di kabupaten kota, nanti hasil rekomendasi disampaikan ke gubernur untuk ditetapkan,” kata Firman.
