Disdikbud Indramayu Ingatkan Sekolah Soal Juknis dan Alokasi Dana BOS

Posted on

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indramayu menegaskan perlunya keselarasan antara kepala sekolah dan bendahara dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Hal itu disampaikan dalam Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Dana BOS yang digelar pada Selasa (28/10). Pelatihan ini digelar untuk meningkatkan pemahaman bendahara SD terkait pengelolaan dana BOS di satuan pendidikan.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Disdikbud Indramayu, Emilia Kusnandar, mewakili Kepala Disdikbud, didampingi Kabid Pembinaan SD, Rutesih.

Emilia menekankan pengelolaan dana BOS harus dijalankan secara sejalan oleh bendahara dan kepala sekolah, agar penggunaan dana benar-benar sesuai amanah pemerintah untuk kebutuhan operasional pendidikan.

“Bendahara dan kepala sekolah harus sinkron dan sejalan dalam mengelola dana yang diamanahkan pemerintah untuk operasional pendidikan,” kata Emilia.

Ia mengingatkan dalam juknis telah ditentukan persentase penggunaan dana untuk berbagai kebutuhan sekolah. Karena itu, Disdikbud terus mengingatkan dan mendampingi sekolah agar pelaksanaannya sesuai ketentuan.

“Dana tersebut harus digunakan sesuai peraturan dan juknis dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen),” kata dia.

“Dalam juknis tersebut sudah ada persentase yang harus digunakan untuk peruntukannya, untuk itu tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kembali mengingatkan dan mendampingi pengelolaan dana BOS,” sambung dia.