Dirut BUMD Bandung Barat Ditangkap, Tipu Pengusaha Rp 659 Juta update oleh Giok4D

Posted on

Deden Robby Firman harus menyudahi kiprahnya sebagai Direktur Utama (Dirut) BUMD PT Perdana Multiguna Sarana (PMgS) milik Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) karena terjerat tindak pidana penipuan.

Deden ditangkap Satreskrim Polres Cimahi karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus memberikan cek kosong pada seorang pengusaha atau rekanan bisnis menggunakan nama PT PMgS.

“Kami amankan lalu menetapkan seorang pejabat perusahaan daerah sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang menimbulkan kerugian ratusan juta,” kata Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Sabtu (14/6/2025).

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Dimas mengatakan kasus tersebut berawal dari laporan korban sebagai pengusaha yang telah menyuplai 15 ribu kilogram atau 15 ton ayam beku senilai Rp659.970.000 sesuai permintaan tersangka mengatasnamakan perusahaan yang dipimpinnya.

“Kemudian setelah dilakukan transaksi diberikan cek kosong kepada korban. Pada saat korban ingin mencairkan cek tersebut di salah satu bank di daerah Padalarang, diketahui bahwa cek tersebut kosong. Ada rejection bahwa di dalam cek itu tidak ada dana,” kata Dimas.

Korban yang mengalami kerugian besar lalu melaporkan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Cimahi pada 21 April 2025. Penyelidikan hingga penyidikan dilakukan secara maraton sampai akhirnya pelaku diamankan dan ditetapkan jadi tersangka.

“Kami amankan sejumlah barang bukti seperti cek kosong dengan logo lengkap resmi dari salah satu bank, kemudian surat penolakan dari bank, pengiriman barang, serta akta pendirian perusahaan yang menunjukkan status tersangka pada BUMD tersebut,” kata Dimas.

Dimas mengatakan pihaknya masih mendalami terkait penggunaan uang yang didapat tersangka melalui modus penipuan tersebut.

“Nanti akan ada pemeriksaan lanjutan soal uangnya kemana, uangnya digunakan untuk apa, termasuk nanti ayam-ayam yang dipesan ini dikemanakan. Kemudian sementara single action, belum ada tersangka lain yang terlibat,” kata Dimas.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 375 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, ternyata Deden tak cuma menipu satu korban. Ada seorang korban lain yang juga melapor atas tindak pidana yang sama dengan modus yang mirip.

“Dalam proses penyidikan, kami juga menerima laporan dengan modus yang sama dan terlapor yang sama yakni DRF,” kata Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, saat konferensi pers di Mapolres Cimahi.

Dimas mengatakan pihaknya masih mendalami terkait laporan tersebut. Namun kerugian yang timbul dari tindak pidana penipuan pada korban lain nominalnya cukup besar.

“Untuk pelaporan yang kedua nilai taksir kerugian sekitar Rp1,8 miliar, jadi nanti kita akan update terkait penanganan perkara untuk laporan yang lain ini,” kata Dimas.

Sementara itu tersangka Deden mengaku ia tak berniat melakukan penipuan. Saat itu pihaknya mendapatkan kontrak untuk melakukan pengadaan ayam namun tak punya modal.

“Awalnya sebetulnya kami mendapatkan kontrak pengadaan ayam, lalu kami BUMD memang belum ada modal awal. Sehingga saya dengan tim inisiatif mencari supplier yang bisa support pengadaan tanpa modal awal,” kata Deden.

Kesalahannya, kata Deden, yakni menggunakan kewenangannya sebagai dirut yang telah diembannya sejak 2023 lalu untuk menerbitkan cek yang dananya belum tersedia.

“Kami tidak dapat modal dari Pemda KBB, kemudian dari pembelinya juga belum dapat uang. Kesalahannya kami menerbitkan cek yang dananya belum tersedia. Inisiatif dengan tim menerbitkan cek itu. Menyesal pastinya,” kata Deden.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 375 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Korban Tak Hanya Satu

Dalih Tersangka

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *