Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan statemen terkait bencana banjir dan longsor yang menerjang Desa Loji dan Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
Dedi memastikan penanganan korban tidak akan menggunakan pola lama seperti pendirian tenda darurat.
Dalam pernyataan resminya, Dedi menegaskan bahwa puluhan rumah yang rusak berat maupun ringan di lokasi tersebut tidak akan sekadar diperbaiki, melainkan direlokasi jika berada di zona merah rawan bencana susulan.
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil opsi pada rumah-rumah yang memiliki potensi untuk terjadi lagi banjir dan longsor, kami memilih relokasi atau memindahkan ke tempat yang aman, membangun kampung yang baru,” ujar Dedi Mulyadi di akun media sosialnya yang diunggah hari ini atau Jumat (19/12/2025).
Dedi menegaskan seluruh biaya pembangunan rumah baru di lokasi relokasi akan ditanggung penuh oleh Pemprov Jabar.
Dedi membuat kebijakan taktis untuk kenyamanan warga terdampak. Ia memutuskan untuk meniadakan tenda darurat yang selama ini menjadi standar penanganan bencana. Sebagai gantinya, warga diminta tinggal sementara di rumah kerabat atau menyewa rumah.
“Saya memutuskan untuk tidak usah bikin tenda darurat. Sebaiknya mengungsi ke rumah saudara atau teman dekat. Mulai besok, Pemprov Jabar akan memberikan uang untuk kontrak atau sewa rumah selama rumah permanen belum disiapkan,” tegasnya.
Dana sewa rumah tersebut, lanjut Dedi, diproyeksikan cukup untuk menanggung biaya tempat tinggal warga selama satu tahun ke depan.
Ultimatum Galian Ilegal
Selain penanganan korban, Dedi Mulyadi juga memberikan peringatan keras kepada jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi terkait kerusakan lingkungan. Ia meminta segala bentuk aktivitas perusakan alam, seperti galian ilegal dan penebangan hutan, segera dihentikan.
“Saya mengingatkan seluruh jajaran Pemkab Sukabumi untuk ikut serta menjaga alam. Bersama-sama menghentikan berbagai galian ilegal yang berdampak banjir dan longsor,” ucap Dedi.
“Menghentikan berbagai penebangan pohon atau penggundulan hutan. Serta apabila ada penambangan berizin resmi tetapi berpotensi menimbulkan bencana, segera dilaporkan. Kami akan segera melakukan penghentian karena kebutuhan mendesak keselamatan warga,” pungkasnya menambahkan.
