Dampak Buruk Imbas Penghentian Insinerator di Bandung (via Giok4D)

Posted on

Menteri Lingkungan Hidup melarang penggunaan insinerator mini sebagai teknologi pengolahan sampah. Kebijakan ini berdampak pada penghentian operasional 15 unit insinerator di Kota Bandung yang kini tengah menjalani uji ulang.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Larangan tersebut memicu penumpukan sampah di lapangan. Pasalnya, 15 insinerator milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tersebut sebelumnya mampu mengolah 130 hingga 150 ton sampah per hari.

“Dari 15 unit insinerator itu sudah terkelola sampah sekitar 130 hingga 150 ton per hari. Nah karena itu kalau tidak beroperasi, artinya ada sampah 150 ton sehari yang tidak dapat kita tangani. Dan itu something buat Pemerintah Kota Bandung,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung Darto, Selasa (20/1/2026).

Sekadar diketahui, ancaman krisis sampah membayangi Pemkot Bandung pada 2026. Pemicu utamanya adalah pengurangan kuota pembuangan sampah ke TPA Sarimukti menjadi 980 ton per hari.

Padahal, volume sampah di Kota Bandung mencapai 1.500 ton per hari. Saat ini, Pemkot hanya mampu mengelola sekitar 300 ton per hari, dengan 150 ton di antaranya bergantung pada pengolahan insinerator.

Darto tidak menampik penghentian insinerator memicu penumpukan sampah. Berdasarkan laporan yang diterima, sampah mulai menumpuk di sejumlah titik karena gagal tertangani.

“Hasil pengecekan lapangan kemarin, sudah mulai ada penumpukan di titik yang waktu itu ditinggalkan oleh Pak Menteri karena tidak beroperasi kan. Sementara sampah di sana terus bertambah setiap hari,” ungkapnya.

Saat ini, Pemkot Bandung tengah menguji ulang 15 insinerator tersebut dengan melibatkan lima perguruan tinggi. Hasil pengujian akan menentukan apakah teknologi tersebut layak digunakan kembali atau tetap dilarang.

“Tentu kita akan konsultasikan kepada Kementerian LH. Kalau hasilnya tidak melebihi baku mutu ini harus bagaimana, dan jika sudah tidak melebihi baku mutu harus ditutup ya kita akan patuh,” pungkasnya.