Cirebon Raya Sepekan: Terkuaknya Misteri Mayat Pria di Puncak Ciremai

Posted on

Beragam peristiwa terjadi di wilayah Cirebon Raya pekan ini dari mulai aksi nekat pria lakukan penggelapan mobil rental karena terdesak ekonomi hingga identitas korban meninggal di Gunung Ciremai akhirnya berhasil diungkap.

Berikut rangkuman Cirebon Raya sepekan:

Seorang pria berinisial AS (38), warga Dusun Mangunjaya, Desa Singkup, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, dilaporkan ke Polres Kuningan atas dugaan tindak pidana penggelapan atau penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 atau 378 KUHP.

Kasus ini diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Kuningan IPTU Abdul Aziz, yang menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin (20/10) sekitar pukul 18.30 WIB.

Awalnya, AS yang bekerja sebagai wiraswasta menyewa mobil milik Dede Supriadi (51), warga Desa Setianegara, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan. Dede yang berprofesi sebagai pengusaha rental mobil memberikan satu unit Daihatsu Luxio warna putih dengan nomor polisi E 1780 RB kepada pelaku.

Namun, beberapa hari kemudian, saat Dede menanyakan keberadaan mobil tersebut, AS justru mengaku telah menggadaikan mobil sewaan tanpa izin pemiliknya.

Mendapatkan kabar itu, Dede langsung melapor ke Polres Kuningan. Ia membawa sejumlah bukti pendukung, di antaranya satu bundel surat bukti perjanjian pembayaran multiguna dan bukti transfer senilai Rp3.861.300.

Menurut Abdul Aziz, pelaku menggadaikan mobil tersebut senilai Rp10 juta dan menggunakan uang hasil gadai untuk kepentingan pribadi dan hiburan.

“Iya betul. Terlapor sudah kami amankan dan mengakuinya perbuatannya. Dari pengakuannya, uang hasil gadai mobil sebesar Rp10 juta digunakan untuk kepentingan pribadi dan hiburan. Pelaku diancam hukuman empat tahun penjara,” tutur Abdul, Selasa (28/10/2025).

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp155 juta, termasuk kehilangan satu lembar STNK kendaraan.

Abdul menegaskan, kasus ini menjadi peringatan bagi para pemilik usaha rental mobil agar lebih berhati-hati dalam menerima penyewa. Menurutnya, modus berpura-pura sebagai penyewa mobil untuk kemudian membawa kabur atau menggadaikan kendaraan masih marak terjadi.

“Kami menghimbau kepada pemilik rental agar tidak mudah percaya kepada penyewa yang baru dikenal. Pastikan identitas calon penyewa benar, minta jaminan yang kuat, dan gunakan kontrak sewa yang sah secara hukum,” pungkas Abdul.

Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian dengan modus gembos ban yang menimpa seorang nasabah bank di Kabupaten Majalengka. Dalam kasus ini, pelaku menggasak uang tunai senilai Rp100 juta yang baru saja diambil korban dari bank.

Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada 6 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, di wilayah Kecamatan Sukahaji. Saat itu, korban baru saja menarik uang tunai dari salah satu bank di wilayah tersebut.

“Modus operandi pelaku ini dengan cara menusuk ban kendaraan milik korban. Ketika korban berhenti untuk mengganti ban, para tersangka melancarkan aksinya dan mengambil uang korban,” kata Willy kepada infoJabar, Jumat (31/10).

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial S yang berperan sebagai eksekutor. Ia ditangkap di wilayah Cikarang pada 14 Oktober 2025.

Sementara itu, lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diketahui melarikan diri ke berbagai daerah, mulai dari Sumatera hingga Bali.

“Komplotan ini memiliki peran masing-masing. Ada yang memantau dari dalam bank, ada yang mengawasi dari mobil, ada yang berjaga di lokasi, dan ada yang menjadi eksekutor,” ujar Willy.

Selain menangkap satu tersangka, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Untuk ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” ucapnya.

Di sisi lain, Willy mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi tunai di bank. “Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati, terutama setelah mengambil uang dalam jumlah besar. Jika merasa tidak aman atau melihat orang mencurigakan, segera lapor ke Polsek atau Polres terdekat. Jangan ragu demi keamanan bersama,” pungkasnya.

Selain berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus gembos ban. Polisi juga berhasil mengamankan komplotan pencuri kendaraan roda empat jenis mobil pikap.

Adapun tersangka yang diamankan sebanyak empat orang. AG, M, ER, dan S adalah inisial tersangka yang diamankan dalam perkara tersebut. Namun dalam kasus ini ada dua orang yang masuk dalam DPO. Diketahui, selain mencuri pikap, mereka juga telah melakukan pencurian kendaraan sebanyak empat kali, di Majalengka tiga kali dan di Indramayu satu kali.

Meskipun sempat mengalami kendala cuaca yang ekstrem dan medan yang terjal. Petugas tim gabungan yang terdiri dari TNGC, Polres Kuningan, BPBD, LSM Akar dan relawan berhasil mengevakuasi mayat tanpa identitas yang ditemukan di puncak Gunung Ciremai pada Rabu (29/10).

Proses evakuasi mayat tersebut tiba di lokasi terakhir, yakni basecamp Cibunar pada Jumat (30/10) pukul 22.03 WIB. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala BPBD Kuningan, Indra Bayu.

“Setelah terlapor kan hari Rabu ada penemuan mayat. Rabu malam kita langsung koordinasi seluruh pihak. Evakuasi dilakukan esok harinya pada Kamis dimulai pukul 09.00 WIB pemberangkatan. Akhirnya tim bisa mengevakuasi jenazah dari puncak sampai basacamp itu sekitar pukul 22.03. Kendalanya memang lebih ke cuaca yang sempat hujan, jalur yang terjal dan banyak area teknikal,” tutur Indra. Sabtu (1/11/2025).

Sesampainya di basecamp, langsung dilakukan identifikasi jenazah oleh tim inafis dari kepolisian. Menurut Bayu, setelah proses identifikasi selesai, diketahui bahwa jenazah merupakan warga dari Desa Sangkanmulya, Kecamatan Cigandamerkar, Kabupaten Kuningan. Saat itu juga, hadir dari pihak keluarga dari Desa Sangkanmulya yang mengalami kehilangan anggota keluarga selama beberapa pekan.

“Setelah pelaksanaan dari tim inafis, ada keterangan bahwa identitas merupakan warga Sangkanmulya. Kemudian ada keluarga juga yang melaporkan sejak tiga minggu lalu ada keluarganya yang hilang. Setelah dicocokkan dengan ciri-ciri yang ada dan identifikasi. Ternyata ada kesesuaian sidik jari kelingking serta peralatan yang dibawa baik itu bajunya, kemudian tanda lahir di tubuh. Ternyata ada kesesuaian yang memang keluarga tersebut cari,” tutur Indra.

Indra mengatakan, bahwa mayat yang ditemukan bukan merupakan pendaki, hal ini diperkuat dari peralatan yang dibawa serta tidak terdaftar dalam surat izin masuk kawasan konservasi (SIMAKSI) dari TNGC.

“Kalau lihat dari indikasi mah bukan pendaki. Dia hilang saja naik. Karena peralatannya bukan niat naik gunung untuk muncak. Cuman bawa sarung dan lain sebagainya. Di TNGC juga tidak tercatat sebagai pendaki. Identitas juga nggak ada, tidak mendaftar. Makanya dari pihak keluarga tidak meminta autopsi langsung dibawa pihak keluarga,” tutur Indra.

Sementara itu, Kapolres Kuningan, AKBP Ali Akbar memaparkan, dari ciri dan barang yang ditemukan di sekitar mayat, diketahui bahwa identitas mayat tersebut merupakan warga Desa Sangkanmulya, Kecamatan Cigandamerkar, Kabupaten Kuningan berinisial UR (41). Menurutnya, mayat tersebut sudah berada di Puncak Gunung selama 10 hari. Karena pihak keluarga menolak untuk di autopsi, mayat tersebut langsung dibawa pihak keluarga untuk dimakamkan.

“Keterangan dari pihak keluarga korban. Kita dapat memastikan bahwa korban adalah saudara UR usia 41 tahun warga Cigandamerkar. Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi diduga lebih dari 10 hari. Yang jelas dari hasil pemeriksaan ada beberapa identik, mulai dari pakaian korban, sarung, sandal, bekas luka dan yang paling penting adalah hasil pemeriksaan sidik jari identik dengan punya korban,”jelas Ali.

Terdesak kebutuhan Ekonomi Pria Kuningan Nekat Tipu Pengusaha Rental Mobil

Modus Gembos Ban Raibkan Rp100 Juta di Majalengka

Mayat di Gunung Ciremai Warga Kuningan