Cirebon Raya Sepekan: Bocah Tewas di Toilet-Tahanan Kabur | Giok4D

Posted on

Beragam peristiwa terjadi di wilayah Cirebon Raya pekan ini, dari mulai bocah berumur 11 tahun tewas dibunuh di toilet masjid di Majalengka hingga empat tahanan Kejaksaan Cirebon kabur melalui plafon toilet.

Berikut rangkumannya:

Nasib tragis dialami MR, bocah yang ditemukan tak bernyawa di toilet masjid Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka. Bocah berumur 11 tahun itu merupakan korban pembunuhan yang dilakukan pria berusia 24 tahun berinisial G.

Satreskrim Polres Majalengka berhasil menangkap pelaku di wilayah Majalengka kota. Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial G (24) mengakui perbuatannya membunuh korban.

“Dalam 2×24 jam kami berhasil mengamankan pelaku. Pelaku diduga melakukan tindak pidana karena telah menghilang nyawa seseorang,” kata Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, Selasa (21/10).

Willy mengungkapkan, sebelum dibunuh, korban tengah bermain sepeda di area masjid dan tiba-tiba dihampiri pelaku. Pelaku kemudian mengiming-imingi korban dengan uang Rp700 ribu agar mau diajak masuk ke dalam toilet.

Dalam kejadian ini, pelaku melancarkan niat busuknya dan berniat mencabuli korban. Karena korban memberontak, pelaku menurut Willy panik dan mencekik korban hingga meninggal dunia.

“Pelaku ini ada indikasi perilaku menyimpang. Saat korban menolak dan berontak, pelaku kesal lalu mendorong korban hingga kepalanya terbentur tembok dan sobek. Setelah itu korban dicekik hingga meninggal dunia,” ungkapnya.

Usai memastikan korban tak bernyawa, pelaku panik dan langsung kabur meninggalkan lokasi. Jasad korban kemudian ditemukan oleh warga dalam kondisi sudah tidak bernyawa.”Setelah menghilangkan nyawa langsung ditinggal. Pelaku pergi, kabur,” ujarnya.

Meski begitu, polisi saat ini masih menyelidiki dugaan adanya tindakan pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban. “Masih menunggu hasil lab forensik, kalau ke arah pencabulannya masih menunggu hasilnya,” kata Willy.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal yang menanti adalah 15 tahun penjara atau seumur hidup.”Pemeriksaan terhadap pelaku masih berlangsung intensif,” tutup Willy.

Pria berumur 56 tahun berinisial IS asal Kuningan harus berurusan dengan hukum setelah melakukanpembacokan terhadap mantan istrinya berinisial N (44) di Desa Puncak, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan.

Kasat Reskrim Polres Kuningan IPTU Abdul Aziz mengatakan, pelakuyang berasal dari Kelurahan Purwawinangunmelakukan aksi pembacokan pada Jumat (10/10), sekitar pukul 08.25 WIB. Saat itu, pelaku IS datang ke rumah korban yang juga mantan istrinya di Desa Puncak, Kecamatan Cigugur, Kuningan.

Setibanya di rumah korban, sambil membawa golok, pelaku langsung memaki-maki korban dan mengarahkan golok yang dibawanya ke arah kepala korban. Melihat pelaku yang mengarahkan golok ke arah kepala, korban langsung berusaha menangkisnya dengan menggunakan kedua tangan.

Akibat kejadian kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok di bagian kening, kedua bibir, jari telunjuk serta lengan atas kanan. Melihat korban yang terluka, keluarga korban langsung membawa korban ke rumah sakit Sekar Kemulyan Cigugur dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cigugur.

“Pelaku melakukan penganiayaan tersebut dengan cara mendatangi rumah sambil membawa sebilah golok yang telah dipersiapkan sebelumnya. Lalu setelah bertemu korban selanjutnya terduga pelaku langsung memaki maki korban, lalu mengarahkan dan menyabetkan sebilah golok ke bagian kepala korban,” tutur Abdul. Selasa (21/10) lalu

Menurut Abdul, pelaku melakukan aksi tersebut karena motif cemburu dan sakit hati. Karena setelah perceraian, pelaku didekati oleh laki-laki lain.

“Dipicu oleh rasa cemburu terhadap korban karena didekati pria dan laki laki lain setelahnya bercerai,” tutur Abdul.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Empat tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon melarikan diri dari sel tahanan Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (22/10). Tiga tahanan berhasil ditangkap kembali dan satu tahanan lainnyabernama Fajar masih dalam pencarian.

Empat tahanan diketahui berusaha kabur dengan menjebol plafon kamar mandi sel tahanan. Tiga di antaranya sudah berhasil ditangkap oleh petugas.

Kasi Intel Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, mengatakan proses pencarian terhadap Fajar masih terus dilakukan. Ia mengimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri.

“Kami masih melakukan pencarian terhadap satu tahanan. Harapan kami, kalau dia masih punya itikad baik untuk segera menyerahkan diri,” kata Slamet.

“Karena apapun ceritanya lari dari hukum itu pasti tidak enak. Dan InsyaAllah sampai kapanpun kita akan lakukan pencarian,” kata dia menambahkan.

Slamet menyebut, Fajar merupakan satu dari empat tahanan yang mencoba kabur saat berada di dalam sel tahanan Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

“Tahanan yang kabur berjumlah empat orang. Tiga sudah diamankan, satu masih dalam pencarian,” ujarnya.

Menurut Slamet, dari hasil pemeriksaan, pelarian tersebut dilakukan atas inisiatif Jefri Antoni. Ia disebut mengajak tiga tahanan lainnya untuk melarikan diri.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

“Tadi dari hasil pemeriksaan kita, ide itu muncul dari Jefri Antoni yang kasus pencabulan. Dia mengajak yang lain, kemudian dia juga melakukan observasi apakah bisa atau tidak plafon tersebut dilalui oleh empat orang ini. Akhirnya mereka mengambil keputusan untuk melarikan diri,” kata dia.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kota Cirebon, Wawan, menjelaskan keempat tahanan tersebut berasal dari kasus yang berbeda.

Tiga tahanan, atas nama Habiburohman, Muhammad Fitriyadi, termasuk Fajar yang saat ini buron merupakan pelaku kasus pencurian dengan pemberatan.

Sementara satu tahanan lainnya, atas nama Jefri Antoni merupakan pelaku kekerasan seksual. “Kasusnya sudah mulai disidangkan semua,” kata Wawan.

Toilet Masjid Jadi Saksi Bisu Kematian Bocah di Majalengka

Terbakar Api Cemburu Pria di Kuningan Bacok ‘Sang Mantan’

4 Tahanan Kejari Cirebon Kabur, 3 Berhasil Ditangkap