Sejumlah peristiwa terjadi di wilayah Cirebon Raya (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan) dalam sepekan terakhir. Mulai dari meninggalnya ayahanda Bupati Kuningan hingga terungkapnya sindikat penyeleweng solar bersubsidi.
Berikut rangkuman berita Cirebon Raya pekan ini
Diduga karena masalah asmara, seorang pria berinisial MM (20) tega membacok temannya berinisial SS (22), warga Desa Cipakem, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Raya Ciawigebang-Cidahu, Desa Cihideunggirang, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan pada Senin (24/11/2025) malam.
Kasat Reskrim Polres Kuningan Iptu Abdul Azis memaparkan, bahwa kejadian tersebut bermula ketika pelaku menghubungi korban dan berpura-pura kehabisan bensin. Karena punya niat membantu, akhirnya korban mendatangi lokasi yang disebutkan pelaku. Namun, sesampainya di lokasi, pelaku langsung melakukan serangan kepada korban dengan menggunakan celurit. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri.
“Korban saat itu sedang berada di Ciawigebang. Karena niat membantu, korban mendatangi lokasi yang disebutkan oleh pelaku. Namun setibanya di sana, pelaku langsung melakukan serangan menggunakan celurit hingga mengenai punggung kiri korban,” tutur Abdul, Selasa (25/11/2025).
Akibat sabetan celurit, korban mengalami luka sayatan cukup serius dan harus dilakukan operasi RS Mitra Husada Ciawigebang. Meski sempat melarikan diri, namun setelah dilakukan penyisiran oleh Tim Unit Resmob Polres Kuningan, pelaku berhasil diamankan pada Selasa (25/11/2025) pukul 04.00 WIB di sebuah rumah warga di Desa Cikeusik, Kecamatan Cidahu, Kuningan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam E-2778-YBJ, 1 unit handphone Samsung Galaxy A04e, 1 potong hoodie hitam, 1 pasang sandal Nikko hitam, dan 1 bilah celurit bergagang kayu warna hitam.
Menurut Abdul, pelaku sendiri diduga kuat melakukan aksinya karena motif asmara. Di mana, pelaku mendengar cerita dari sang pacar bahwa korban yang juga teman pelaku telah melakukan pelecehan terhadap pacarnya dengan cara mencium sang pacar secara paksa. Mendengar cerita dari pacarnya tersebut, pelaku langsung terbakar emosi dan melakukan penganiayaan.
“Ada dugaan kuat motifnya terkait masalah hubungan asmara. Namun hal ini masih kami dalami melalui pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuan pelaku, korban melakukan pelecehan kepada pacarnya dengan cara mencium pacar pelaku secara paksa. Kemudian, pacar korban menceritakannya kepada pelaku hingga pelaku tersulut emosi,” ujar Abdul.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Korban sudah mendapatkan perawatan medis dan kami terus mendalami keterangan dari saksi-saksi,” pungkas Abdul.
Kabar duka datang dari Kabupaten Kuningan. Ayahanda Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, yakni Sukardi, meninggal dunia, Kamis (27/11/2025). Informasi tersebut awalnya beredar melalui sejumlah unggahan kabar duka di media sosial.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kuningan, Akom Deni, membenarkan kabar tersebut. Ia menjelaskan almarhum wafat pada pukul 04.15 WIB di RSUD 45 Kuningan dalam usia 92 tahun.
“Iya benar meninggal tadi sekitar pukul 04.15 WIB di RSUD 45 Kuningan. Meninggal di usia 92 tahun,” tutur Akom saat dikonfirmasi, Kamis (27/11/2025).
Rencananya, jenazah akan dimakamkan di Pemakaman Muslim Kelurahan Ciporang, Kecamatan Kuningan, sekitar pukul 09.00 WIB. Menurut Akom, almarhum meninggal karena sakit dan faktor usia.
“Dimakamkan di pemakaman muslim Kelurahan Ciporang, depan Kodim. Rencananya jam 9 pagi ini. Meninggal karena sakit dan juga faktor usia,” tutur Akom.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon mengungkap praktik penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar di Jalan Raya Tegal-Cirebon, tepatnya di depan Balai Desa Gebang Kulon, Kecamatan Gebang. Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku berinisial J dan Y ditangkap setelah keduanya kedapatan mengangkut solar subsidi menggunakan mobil tangki berkapasitas 8.000 liter.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa kedua tersangka menjalankan bisnis ilegal dengan memanfaatkan selisih harga antara solar subsidi dan non-subsidi. Untuk mengelabui petugas, mereka menempelkan identitas perusahaan PT Danendra Samudra Niaga pada mobil tangki yang digunakan.
“Para tersangka mengangkut solar subsidi dan menjualnya kembali ke Pelabuhan Kota Cirebon dengan harga non-subsidi. Tangki tersebut sudah dipersiapkan untuk distribusi ilegal,” ujar Sumarni saat gelar perkara, Jumat (28/11/2025).
Dari penyelidikan, polisi menemukan bahwa J memperoleh solar subsidi dari sejumlah SPBU di Brebes menggunakan empat truk colt diesel yang telah dimodifikasi. Sementara itu, Y bekerja sama dengan oknum petugas SPBU dengan memanfaatkan ratusan barcode dan pelat nomor kendaraan agar pembelian tidak terdeteksi.
“Aksi mereka dilakukan di lebih dari tiga SPBU. Para tersangka menggunakan barcode kendaraan, nomor polisi, hingga tangki modifikasi untuk memaksimalkan pembelian solar subsidi,” jelas Sumarni.
Solar subsidi tersebut dibeli seharga Rp6.800 per liter, lalu dijual kembali Rp10.000 per liter. Dari pemeriksaan awal, Y mengaku menerima keuntungan sekitar Rp5,6 juta, namun polisi menilai nilai kerugian negara bisa jauh lebih besar dan penyidikan masih berlanjut.
Pengungkapan kasus ini bermula pada 27 September 2025, ketika J didapati sedang menyiapkan pengiriman 8.000 liter solar subsidi ke Pelabuhan Kejawanan, Cirebon, setelah melakukan pengisian di sebuah gudang di wilayah Brebes.
Dalam kasus ini, polisi memeriksa 17 saksi dan menyita berbagai barang bukti, antara lain mobil tangki kapasitas 8.000 liter, empat truk berisi jeriken, 172 barcode pembelian solar subsidi, 640 pelat nomor kendaraan, satu telepon genggam, mesin pompa, jeriken, dan perlengkapan pendukung lainnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU No. 11 Tahun 2020 dan UU No. 6 Tahun 2023.
“Tersangka J terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas Sumarni.
Seekor ular sanca batik menggegerkan warga Desa Gunung Keling, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, setelah memangsa dua ekor ayam kampung milik seorang warga. Ular tersebut akhirnya berhasil dievakuasi oleh petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kuningan pada Jumat (28/11).
Peristiwa ini bermula ketika pemilik ayam, Nanan (64), tengah memberi pakan ternaknya di kandang yang berada tidak jauh dari rumahnya sekitar pukul 14.00 WIB. Usai selesai, ia menyadari jumlah ayamnya berkurang dua ekor.
Pencarian dilakukan ke seluruh sudut kandang, namun bukan ayam yang ditemukan, melainkan seekor ular sanca batik yang melingkar di salah satu sudut. Menduga ular itulah yang memakan ayam-ayamnya, Nanan segera meminta bantuan saudaranya, Pandi, untuk menghubungi petugas Damkar.
“Setelah selesai memberi makan, terlihat 2 ekor ayam tidak ada di kandang tersebut, kemudian berusaha dicari tetap tidak ditemukan bahkan yang terlihat seekor ular jenis Sanca Batik yang telah memakan 2 ekor ayam itu. Karena takut membahayakan dan memakan ayam ternaknya lagi Nanan menyuruh saudaranya (Pandi) untuk melaporkan keberadaan ular itu ke call center kantor UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kuningan,” tutur Arga, Sabtu (29/11/2025).
Menerima laporan tersebut, Damkar Kuningan menurunkan empat petugas ke lokasi. Proses evakuasi berjalan relatif cepat karena kondisi ular sedang kekenyangan, sehingga tidak agresif dan mudah ditangkap. Evakuasi berlangsung sekitar 12 menit dan selesai sekitar pukul 14.45 WIB.
Setelah diamankan, ular tersebut diketahui memiliki panjang sekitar tiga meter. Petugas memperkirakan ular itu berasal dari area kebun cengkeh yang berada di sekitar kandang.
“Ular panjangnya kurang lebih 3 meter. Berasal dari sekitaran kandang ada kebun cengkeh, Alhamdulillah waktu evakuasi tidak mengalami kesulitan karena ular sedang kekenyangan karena sudah makan ternak serta berada di tempat yang mudah untuk dievakuasi,” jelas Arga.
Damkar Kuningan juga mengimbau warga agar tetap waspada terhadap kemunculan satwa liar, terutama di area permukiman dekat kebun atau lahan kosong. Warga diharapkan rutin membersihkan lingkungan sekitar, menutup celah atau lubang yang berpotensi menjadi akses masuk ular, serta menggunakan wewangian beraroma kuat untuk mencegah kehadiran reptil tersebut.
