Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, meminta Pemerintah Kota Cirebon untuk mengubah pola pengelolaan sampah, khususnya dengan menghentikan sistem open dumping.
Hal tersebut disampaikan Hanif saat meninjau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kopiluhur di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jumat (13/6/2025).
“Untuk TPA ini (TPA Kopiluhur) kami sudah memberikan paksaan pemerintah,” ujar Hanif.
Ia menegaskan bahwa Pemkot Cirebon harus segera beralih dari sistem open dumping ke metode sanitary landfill dalam penanganan sampah.
“Kami meminta ini berubah dari open dumping menjadi sanitary landfill. Langkah-langkah ini perlu didukung dengan kegiatan masif penanganan sampah di bagian hulu,” kata Hanif.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“Sampai hari ini Cirebon fasilitas penanganan sampahnya relatif tidak terlalu banyak,” kata dia menambahkan.
Lebih lanjut, Hanif juga meminta agar pemerintah daerah setempat untuk menyediakan TPS 3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) dan TPST (Pengolahan Sampah Terpadu).
“Sehingga sampahnya tidak dibebankan di hilir seperti ini. Hampir semua penanganan sampah di hilir, pasti biayanya cukup sangat tinggi,” terang Hanif.
Hanif menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Cirebon diberikan waktu selama enam bulan untuk melakukan perubahan dalam pengelolaan sampah.
“Kota Cirebon untuk melakukan pembenahan TPA Kopiluhur. Selama 6 bulan, wajib dilakukan perubahan penanganan dari open dumping menjadi kegiatan paling tidak sanitary landfill atau controlled landfill,” kata dia.
“Kepadanya, sesuai dengan amanat undang-undang dimintakan kepada kami untuk melakukan pengawasan terkait dengan penaatan pelaksanaan paksaan pemerintah tersebut. Ada waktu untuk TPA ini 6 bulan ke depan melakukan langkah-langkah perbaikan,” sambung dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon, Yuni Darti, mengakui bahwa pengelolaan sampah di TPA Kopiluhur masih menggunakan sistem open dumping. “Kita ini memang menjadi salah satunya (menggunakan sistem open dumping),” kata Yuni.
Yuni mengungkapkan bahwa pihaknya terbentur masalah anggaran untuk melakukan perubahan pengelolaan sampah dan menghentikan sistem open dumping.
“Karena memang ada keterbatasan anggaran untuk Dinas Lingkungan Hidup, terutama untuk TPA Kopiluhur. Dengan adanya kedatangan Pak Menteri dan Pak Sekda Provinsi di sini, itu memberikan angin segar untuk kita bisa mengubah TPA Kopiluhur ini menjadi TPA yang sempurna sanitary landfill,” kata Yuni.
Yuni mengatakan bahwa setiap hari TPA Kopiluhur biasa menampung sampah sekitar 150 ton hingga 250 per harinya.
“Senin sampai Jumat itu biasanya 150 ton (sampah). Untuk Sabtu-Minggu biasanya 250 ton,” kata Yuni.
Menurut Yuni, TPA Kopiluhur memiliki luas 14,2 hektare. Namun luas lahan yang digunakan sebagai tempat pembuangan sampah hanya 6,8 hektare.
“Di TPA kita ini luasnya 14,2 hektare. Tapi yang aktif kita digunakan itu sekitar 6,8 hektare. Jadi kita masih space untuk membangun sanitary landfill. Mudah-mudahan anggarannya turun untuk Kota Cirebon,” kata Yuni.