DPRD Kota Bandung sedang menggagas Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat. Raperda punya urgensi untuk melindungi rasa masyarakat.
Wakil Ketua Pansus 13 DPRD Kota Bandung Aan Andi Purnama mengatakan, selama ini, masih banyak pelanggaran yang terjadi di lapangan. Ia mencatat, jumlah personel Satpol PP dan Linmas masih belum sebanding dengan luas wilayah serta kompleksitas persoalan di lapangan.
Oleh karena itu, kata Aan, perlu integrasi program ketertiban umum dengan perencanaan pembangunan kota. Kemudian, optimalisasi pemanfaatan teknologi digital seperti kamera pengawas (CCTV), aplikasi pengaduan warga, dan media sosial resmi untuk mempercepat respon pengawasan.
“Kemitraan strategis dengan komunitas lokal dan dunia usaha juga penting untuk memperkuat pengamanan kawasan publik dan mendukung kegiatan masyarakat,” katanya, Senin (22/11/2025).
Menurut Aan, ada beberapa poin penting yang perlu menjadi perhatian pemerintah. Mulai dari memberikan definisi dan prinsip yang jelas agar tidak menimbulkan multitafsir soal Raperda Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
“Penyelenggaraan ketertiban umum harus mengatur kewajiban dan larangan warga, seperti menjaga fasilitas umum, tidak membuang sampah sembarangan, serta mengurus izin untuk kegiatan publik,” ujarnya.
Selanjutnya, soal pelindungan masyarakat, ia mendorong penguatan peran Linmas dalam pencegahan bencana, pengamanan kegiatan masyarakat, serta dukungan terhadap pemerintah daerah. Untuk penegakan hukum dan sanksi, Aan menyatakan pelaksanaan sanksi itu wajib diberikan secara adil dan konsisten terhadap pelanggaran ketertiban umum.
“Kemudian harus ada edukasi hukum berkelanjutan di sekolah, perguruan tinggi, dan komunitas untuk membangun kesadaran warga. Peningkatan kapasitas Linmas melalui pelatihan rutin, penyediaan peralatan modern, sampai sistem pelaporan berbasis teknologi,” tuturnya.
Pendekatan restoratif terhadap pelanggaran ringan juga perlu dipertimbangkan agar masyarakat memahami tanggung jawab sosial sebelum dikenai sanksi tegas. Aan berharap, Raperda ini tidak hanya menjadi alat penegakan aturan, tetapi juga mendorong lahirnya budaya tertib, aman, dan berdaya di Kota Bandung.
