Candu Judi Online, Pria di Kuningan Karang Cerita Jadi Korban Begal

Posted on

Kasus laporan palsu kembali mencuat. Seorang pria berinisial A (30), warga Bandung, nekat mengarang cerita menjadi korban begal di Kabupaten Kuningan demi menutupi utang akibat judi online. Kasus ini terungkap usai penyelidikan mendalam oleh Satreskrim Polres Kuningan.

“Dugaan laporan yang mana pada hari Senin 30 Juni 2025 ada seseorang yang melapor ke Polsek Cilimus bahwa terjadi suatu kejadian pencurian dengan kekerasan atau begal,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Nova Bhayangkara, Rabu (2/7/2025).

A mengaku menjadi korban pembegalan di Jalan Desa Bandorasa Kulon, Kecamatan Cilimus, saat sedang mencari rumput untuk keperluan pekerjaannya di peternakan domba. Ia menggambarkan pelaku sebagai dua orang pengendara motor tanpa pelat nomor yang membawa celurit dan merampas tas miliknya berisi uang tunai Rp3.200.000 serta STNK motor.

Namun, penyelidikan menunjukkan kejanggalan. Keterangan Kepala Kandang tempat A bekerja membantah klaim tersebut. A diketahui mengambil uang gaji melalui BRILink, namun tidak ditemukan bukti transaksi penarikan uang. Pemeriksaan lebih lanjut membongkar kebohongan A.

“Ternyata memang dia mengarang cerita. Tapi memang dia terjatuh dan mengalami kecelakaan di TKP tersebut, tanpa adanya pembegalan,” kata Nova.

Motif utama pelaporan palsu ini, lanjut Nova, adalah utang akibat kecanduan judi online. A mengaku baru sebulan bermain judi slot dan telah menghabiskan Rp2.200.000, tanpa pernah memenangkan satu pun taruhan.

“Dia motifnya karena terlilit hutang, karena uang yang dipinjamnya itu untuk judi online atau slot,” jelas Nova.

Atas tindakan tersebut, A terancam dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Selain itu, ia juga dapat dikenakan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran, dengan ancaman 3 hingga 10 tahun penjara. Nova menegaskan, kasus ini harus menjadi pelajaran.

“Ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak coba-coba membuat laporan palsu. Apalagi dilatarbelakangi oleh praktik judi online yang merusak. Kita akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, A mengaku bahwa dirinya memang melakukan laporan palsu. Laporan palsu tersebut, terbesit ketika dirinya terjatuh dari motor dan memikirkan cara untuk membayar utang judi onlinenya.

“Tiba-tiba jatuh kena selokan, pas saya jatuh ada pikiran buat laporan palsu. Karena saya pinjem uang sama Kepala Kandang buat judi online. Jadi bingung cara bayarnya utangnya gimana. Berharap kalau laporan dibegal jadi digratiskan. Kejadian jatuhnya malem, besoknya langsung saya buat laporan, “tutur A.

A sendiri mengatakan, bahwa dirinya baru bermain judi online karena tergiur melihat iklan judi online di media sosial. Setelah kebohongannya terbongkar, A menyesal telah melakukan laporan palsu dan bermain judi online.

“Baru judi onlinenya kisaran satu bulan. Belum pernah menang, sekali pasang itu Rp 300.000, Rp 200.000 terakhir Rp 500.000, di total itu uang judinya itu ada Rp 2.200.000. Awalnya iseng karena iklan terus saya download. Laporannya bohong itu semua, saya menyesal. Saya nggak bakalan melakukan laporan bohong lagi,” pungkas A.