Massa buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Cirebon, Senin (22/12/2025). Dalam aksi tersebut, para buruh mendesak Pemerintah Kabupaten Cirebon agar merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Aksi ini menanggapi skema penetapan upah terbaru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan formula kenaikan upah berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, kemudian dikalikan dengan indeks Alfa (α) yang berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9.
Koordinator Lapangan Aliansi Buruh Cirebon, Fahmi Fauzi, menilai UMK Kabupaten Cirebon saat ini masih tergolong rendah dibandingkan dengan daerah lain di Jawa Barat. Ia menyebutkan, UMK Kabupaten Cirebon saat ini masih berada di kisaran Rp 2,6 juta, jauh di bawah daerah dengan UMK tertinggi seperti Kabupaten Bekasi yang mencapai sekitar Rp 5,5 juta.
“UMK Kabupaten Cirebon masih sangat rendah jika dibandingkan dengan kabupaten dan kota lain di Jawa Barat. Sementara beberapa daerah seperti Bekasi, Subang, Cianjur, Tasikmalaya, Bandung, dan Majalengka sudah menetapkan indeks alfa di angka maksimal, yakni 0,9,” ujar Fahmi.
Namun hingga saat ini, lanjut Fahmi, penetapan indeks alfa untuk Kabupaten Cirebon masih belum pasti. Hal itu dikarenakan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) masih melakukan pembahasan antara unsur serikat buruh, Apindo, dan Dinas Ketenagakerjaan.
“Kami mendorong pemerintah daerah agar memberikan rekomendasi ke Gubernur Jawa Barat dengan indeks alfa 0,9. Jangan sampai daerah lain sudah maksimal, sementara Cirebon justru di bawahnya,” tegasnya.
Fahmi menjelaskan, berdasarkan hasil kalkulasi dengan menggunakan skema PP Nomor 49 Tahun 2025, kenaikan UMK Kabupaten Cirebon jika menggunakan alfa 0,9 diperkirakan hanya sekitar Rp 180 ribu. Perhitungan tersebut berasal dari inflasi Jawa Barat sebesar 2,19 persen ditambah pertumbuhan ekonomi Kabupaten Cirebon sebesar 5,85 persen, kemudian dikalikan dengan indeks alfa.
“Meskipun nominalnya masih kecil, itu sudah sesuai regulasi. Jangan sampai sudah ada ruang di angka maksimal, tetapi pemerintah justru menetapkan di angka minimal,” ujar Fahmi D. Fauzi, Ketua Umum SP BISS.
Para buruh menegaskan bahwa hari ini menjadi batas akhir bagi Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk merekomendasikan kenaikan UMK dengan indeks alfa 0,9 kepada Gubernur Jawa Barat. Selain itu, buruh juga berharap agar Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) di Cirebon dapat naik setara atau bahkan lebih tinggi dibandingkan daerah lain.
Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Bupati Cirebon Agus Kurniawan Budiman menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya masih menunggu hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten.
“Hingga saat ini kami masih menunggu hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) untuk menentukan besaran indeks alfa sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025,” jelas Agus.
Ia memastikan aspirasi buruh akan segera disampaikan kepada Bupati Cirebon sebelum direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat.
“Saya sedang berkoordinasi dengan Pak Bupati untuk menyampaikan keinginan buruh terkait kenaikan upah ini,” pungkasnya.
