Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon memastikan segera menindaklanjuti instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait kebijakan pembebasan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun-tahun sebelumnya.
Bupati Cirebon, Imron, mengatakan dirinya sudah menerima laporan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengenai edaran tersebut. Pihaknya kini tengah menyiapkan langkah teknis agar kebijakan itu bisa dijalankan secara tepat sasaran.
“Kita sebagai bupati harus menindaklanjuti edaran gubernur itu. Saat ini Bapenda sedang menyiapkan dokumen sebagai dasar pembebasan (tunggakan) PBB, agar kebijakan ini bisa berjalan sesuai ketentuan,” ujar Imron, Rabu (20/8/2025).
Imron menegaskan, pembebasan tunggakan PBB bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap instruksi provinsi, tetapi juga upaya meringankan beban masyarakat, terutama wajib pajak yang menunggak karena keterbatasan ekonomi.
“Kami berharap kebijakan ini dapat benar-benar membantu masyarakat Kabupaten Cirebon,” tambahnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengimbau seluruh bupati dan wali kota di wilayahnya untuk membebaskan tunggakan PBB bagi wajib pajak perorangan. Kebijakan ini berlaku untuk semua golongan, mencakup tunggakan hingga tahun 2024 ke belakang.
“Langkah ini mirip dengan kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor. Tujuannya meringankan beban masyarakat sekaligus membangun kesadaran membayar pajak tepat waktu,” ujar Dedi beberapa waktu yang lalu.
Ia menekankan bahwa pembebasan bukan sekadar pengurangan beban finansial, tetapi bagian dari upaya membangun tradisi pajak yang sehat di Jawa Barat.
“Beban berat masyarakat seharusnya diringankan, agar kesadaran membayar pajak tumbuh tanpa merasa memberatkan,” katanya.
Menurut Dedi, pengelolaan pajak yang baik akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Mungkin banyak yang takut bayar pajak, tapi bila dikelola dengan benar, hasilnya bisa digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” jelasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Cirebon berharap masyarakat semakin termotivasi untuk taat pajak di masa mendatang, tanpa terbebani oleh tunggakan masa lalu.