Bikin Resah Pedagang, Preman di Palimanan Cirebon Dibekuk Polisi

Posted on

Tim gabungan dari Satreskrim Polresta Cirebon dan Polsek Gempol berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan aksi premanisme dengan modus pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang kaki lima. Aksi penangkapan berlangsung di kawasan Jalan Raya Pasar Minggu, Desa Semplo, Kecamatan Palimanan Timur, Kabupaten Cirebon.

Pelaku berinisial LJ (48), warga Kelurahan Panembahan, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, diringkus saat tengah melakukan aksinya. LJ diketahui kerap memungut uang secara ilegal dengan mengatasnamakan salah satu organisasi masyarakat (ormas), dan mengklaim bahwa pungutan tersebut sebagai iuran keamanan.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya praktik pungli terhadap pedagang kaki lima. Pelaku mengaku berasal dari ormas dan memaksa pedagang membayar sejumlah uang setiap harinya,” ungkap Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, Kamis (22/5/2025).

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp69.600, sebuah dompet coklat, sepeda motor Honda Beat merah-putih beserta kunci, satu unit ponsel, dua bendel karcis retribusi ilegal yang bertuliskan logo Ormas AJ, serta beberapa stiker ormas tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal dan keterangan dari sejumlah pedagang, LJ telah menjalankan aksinya secara rutin setiap hari. Para pedagang dipaksa memberikan uang dalam jumlah tertentu dengan dalih untuk keamanan, padahal tidak ada dasar hukum ataupun izin resmi terkait pungutan tersebut.

“Penindakan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memberantas segala bentuk premanisme dan pungli yang meresahkan masyarakat, terutama pedagang kecil yang selama ini menjadi korban,” tegasnya.

Saat ini, LJ bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain maupun keterlibatan pihak-pihak yang mendukung aksi premanisme tersebut.

Polresta Cirebon mengajak masyarakat untuk berani melaporkan jika mengetahui atau menjadi korban tindakan serupa. Pelaporan dapat dilakukan melalui Call Center 110 atau layanan WhatsApp Pengaduan Polresta Cirebon di nomor 0811-2497-497.

“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik-praktik ilegal yang merugikan,” pungkasnya.