Bangunan Liar Kepung Jalur Provinsi di Sukabumi, Pemerintah Dilema

Posted on

Bangunan liar yang menjamur di sepanjang ruas jalan provinsi di wilayah Sukabumi menjadi perhatian serius. UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah II Sukabumi mengaku, telah melakukan pendataan dan melaporkannya ke Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat.

Pantauan infoJabar di Jalan Jalur Lingkar Selatan, bangunan liar berjejer di beberapa bagian jalan. Bangunan tersebut berbahan seng, ada juga yang berdiri di atas drainase.

Pelaksana Tata Usaha UPTD Wilayah II Sukabumi, Irianti Dewi menyebutkan, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti maraknya bangunan liar tersebut.

“Itu sebetulnya kemarin kita sudah rapat koordinasi dengan Satpol PP Provinsi Jawa Barat, untuk membahas tindakannya. Kita sudah data semua dan dilaporkan ke dinas yang berkantor di Asia Afrika Bandung. Nanti Dinas BMPR Provinsi Jawa Barat akan melaporkan kembali ke Satpol PP Provinsi, dan seperti apa tindakannya nanti kami akan eksekusi bersama sesuai SOP,” ujar Irianti, Kamis (22/5/2025).

Berdasarkan data sementara, terdapat lebih dari 30 bangunan liar yang berdiri di sepanjang bahu jalan raya provinsi. Bangunan-bangunan tersebut tersebar di jalur Lingkar Selatan, Jalan Raya Cibadak-Cikidang, hingga Simpang Karanghawu, yang berada di perbatasan Jawa Barat dan Banten.

“Kami hanya mengambil foto visual saja. Ada sekitar 30 lebih bangunan liar. Itu tidak berizin dan bisa ditertibkan. Kami masih menunggu langkah dari Satpol PP Provinsi,” tambahnya.

Tak hanya bangunan semi permanen milik pedagang kaki lima, Irianti menyebut, sebagian bangunan yang berdiri bahkan merupakan toko-toko besar yang tidak mengantongi izin dan telah diberikan surat teguran.

Menurut aturan, batas aman pendirian bangunan dari jalan provinsi adalah 10 meter dari tepi jalan pengerasan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan banyak bangunan yang hanya berjarak 2 hingga 3 meter dari jalan.

“Fakta di lapangan memang susah. Kebanyakan jaraknya hanya 2-3 meter dari jalan. Ini tentu mengganggu estetika lingkungan,” ungkapnya.

Ia mengatakan, langkah ini juga dilakukan untuk mendukung program Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait lingkungan yang ramah dan estetis. Selain upaya penghijauan, keberadaan bangunan liar di sepanjang jalan juga terus dilaporkan.

Meski belum mengeluarkan surat resmi terhadap para pemilik bangunan liar, UPTD mengaku masih dalam tahap pendataan. Namun penertiban tetap akan dilakukan jika sudah mendapat lampu hijau dari Satpol PP.

“Kalau ditertibkan memang kasihan juga, karena mereka bangun itu untuk usaha, untuk isi perut. Tapi di sisi lain, ini sudah melanggar aturan. Jadi ya dilema juga,” tutupnya.