Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kembali disalurkan kepada jutaan pekerja di Indonesia. Namun, sejumlah pertanyaan masih kerap muncul, salah satunya mengenai berapa kali BSU cair dalam setahun. Apakah pencairan hanya dilakukan sekali, atau akan ada tahap-tahap berikutnya setelah bulan Juni dan Juli?
Hingga pertengahan Juli 2025, proses pencairan BSU masih terus berlangsung. Penyaluran dilakukan secara bertahap dalam beberapa batch, sesuai dengan proses verifikasi data penerima. Ini berarti, meskipun termasuk dalam batch yang sama, waktu pencairan antara satu pekerja dengan yang lain bisa saja berbeda.
Menurut unggahan akun resmi Kementerian Ketenagakerjaan (@KemnakerRI) di platform X (Twitter) pada 14 Juli 2025, saat ini proses distribusi BSU telah memasuki batch ke-3. Namun belum ada informasi resmi mengenai total jumlah batch yang direncanakan untuk tahun ini.
Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, setiap pekerja penerima BSU 2025 akan memperoleh total Rp600.000. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk subsidi upah dengan sistem pencairan Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yakni untuk bulan Juni dan Juli 2025.
Namun, penyalurannya dilakukan sekaligus, sehingga penerima akan mendapatkan dana Rp600.000 langsung dalam satu kali pencairan.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Artinya, BSU 2025 hanya cair satu kali dalam setahun, tepatnya pada pertengahan tahun. Tidak ada pencairan lanjutan untuk bulan-bulan berikutnya, kecuali jika pemerintah mengeluarkan kebijakan baru yang mengatur hal tersebut.
Pencairan dilakukan melalui jaringan Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan BSI). Bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank-bank tersebut, pencairan dapat dilakukan lewat Kantor Pos.
Menurut laporan resmi Kementerian Ketenagakerjaan, hingga 15 Juli 2025, BSU telah disalurkan kepada 13.189.660 pekerja/buruh. Dengan nilai bantuan Rp600.000 per orang, maka total dana BSU yang telah dicairkan mencapai sekitar Rp7,91 triliun.
Proses penyaluran ini masih terus berjalan dan akan terus diperbarui sesuai dengan validasi data dari BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
BSU tahun ini menyasar kelompok pekerja atau buruh yang memenuhi syarat tertentu, antara lain:
Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
Tidak sedang menerima bantuan dari program sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH)
Termasuk guru honorer dan pekerja informal yang memenuhi kriteria
Untuk mengecek status penerima BSU, infoers dapat melakukannya melalui beberapa cara. Mulai dari link Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi JMO, hingga pospay.
Berikut rincian caranya masing-masing:
Masuk ke laman
Scroll ke bawah hingga menemukan tulisan “Pengecekan NIK Penerima BSU”.
Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) sebanyak 16 digit.
Masukkan kode keamanan (captcha) yang ditampilkan.
Klik “Cek Status”.
Tunggu sebentar hingga muncul tampilan mengenai status pencairan BSU.
Buka situs resmi di
Gulir halaman ke bagian bawah hingga menemukan menu bertuliskan “Cek Apakah
Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
Isi formulir yang tersedia dengan data pribadi yang diminta, mulai dari NIK, nama lengkap, nomor handphone, hingga alamat email aktif
Klik tombol “Lanjutkan” untuk memproses data
Tunggu beberapa saat hingga muncul pemberitahuan bahwa data sedang diverifikasi oleh sistem
Masukkan nomor rekening dari salah satu bank Himbara (bank milik negara).
Terakhir, tunggu hasil verifikasi untuk mengetahui status pencairan.
Unduh aplikasi JMO melalui perangkat masing-masing.
Setelah berhasil diunduh, buka aplikasi tersebut dan gulir ke bawah hingga menemukan opsi “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”, lalu klik menu tersebut.
Pilih menu “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?” untuk melanjutkan proses pengecekan.
Isi formulir dengan data pribadi seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, serta nomor HP dan email yang masih aktif.
Setelah itu, tekan tombol “Lanjutkan”.
Sistem akan menampilkan hasil verifikasi yang menunjukkan status penerima dan pencairan BSU 2025.
Cara cek BSU di Pospay hanya membutuhkan NIK dan mengikuti langkah-langkah yang tersedia di aplikasi. Berikut rincian langkah yang dapat dijadikan panduan sebagaimana dikutip dari X resmi Kemnaker (@Kemnaker RI):
Download Pospay melalui Play Store atau App Store
Selanjutnya buka Aplikasi Pospay
Klik tombol (i) berwarna merah pada tampilan login di pojok kanan, lalu klik logo Kemnaker
Pilih opsi BSU KEMNAKER di kolom “Jenis Bantuan”
Siapkan KTP lalu klik “Ambil Foto Sekarang”
Klik tombol kamera. Hasil foto eKТР harus jelas agar terbaca oleh sistem, ambil ulang foto apabila foto eKTP buram atau tidak terbaca oleh sistem
Setelah itu lengkapi seluruh data Pribadi Penerima, klik “Lanjutkan”
Jika NIK dan data lain yang diinput sudah sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, maka QRCode akan tampil pada aplikasi Pospay
Jika NIK dan data lain yang diinput tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, maka akan muncul “NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU”
Jika infoers menerima QRCode dengan tulisan: “Selamat Anda menerima QR Code BSU Kemnaker 1, maka segera ke kantor pos dan tunjukan QR Code di atas ke kantor pos untuk pencairan dana BSU.
Kemnaker mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada link atau situs tidak resmi yang mengatasnamakan BSU. Seluruh informasi resmi hanya diumumkan melalui kanal milik pemerintah seperti situs Kemnaker.go.id, akun media sosial resmi, serta BPJS Ketenagakerjaan.
Masyarakat juga diminta rutin mengecek status penerimaan bantuan melalui laman bsu.kemnaker.go.id dengan menggunakan NIK dan data pribadi lainnya. Semoga bermanfaat!