Polemik antara sekolah swasta dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait kebijakan penambahan rombongan belajar (rombel) akhirnya menemukan titik terang. Sejumlah organisasi sekolah swasta di Jawa Barat sepakat mencabut gugatan mereka kepada Gubernur Jabar Dedi Mulyadi di PTUN Bandung setelah tercapai kesepakatan dalam audiensi kedua yang digelar di Kantor Dinas Pendidikan Jabar, Senin (25/8/2025).
Ketua Tim Hukum FKSS dan BMPS Jabar, Alex Edward, menyebut gugatan dicabut karena apa yang menjadi materi keberatan pihak sekolah swasta sudah diakomodasi. “Tentu apa yang menjadi materi dalam gugatan kami para penggugat merasa sudah terpenuhi tercover jadi ada perdamaian, ada kesepakatan dan gugatan akan kami cabut (gugatan di PTUN),” ujar Alex.
Menurutnya, inti kesepakatan yang dicapai berkaitan dengan program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) yang sebelumnya menjadi sumber keberatan pihak swasta. Kini, Pemprov Jabar disebut telah mengakomodasi aspirasi mereka.
“Pada dasarnya pihak Pak Gubernur telah mengakomodir keinginan dari para penggugat karena kepentingan para penggugat diakomodir oleh Pak Gubernur tentu yang diinginkan oleh penggugat dianggap telah selesai,” jelasnya.
Alex menambahkan, salah satu poin penting adalah tracking siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri agar bisa diarahkan ke sekolah swasta. Selain itu, mulai tahun ajaran mendatang, sekolah swasta juga akan dilibatkan dalam proses penerimaan siswa baru.
“Yang disepakati pertama itu mentracking siswa yang selama ini tidak terdaftar di sekolah negeri, yang putus sekolah akan ditracking dan akan dipindahkan ke swasta, disalurkan ke swasta. Dan untuk tahun depan juga sama, pemerintah akan melibatkan pihak-pihak swasta,” tegas Alex.
Ia memastikan pencabutan gugatan akan segera dilakukan. “Kalau sudah sepakat ya apalagi, sudah tinggal dicabut gugatannya kan. Mungkin sehari dua hari ini kita sampaikan ke PTUN Bandung,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ketua FKSS SMA Jabar, Ade Hendriana. Ia menilai seluruh tuntutan sekolah swasta sudah dipenuhi. “Yang penting semua tuntutan kita diakomodir oleh pemerintah, itu saja sih. Harapan ke depannya kita harus lebih sinergi lagi antara pendidikan dengan FKSS Jabar tentunya setiap apapun harus melibatkan swasta itu saja,” kata Ade singkat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Purwanto, menegaskan bahwa pihaknya dan sekolah swasta kini berada dalam satu tujuan, yaitu memajukan pendidikan di Jawa Barat. “Hari ini kita telah menerima dari pihak penggugat dari FKKS Jawa Barat dan 5 BMPS Kabupaten Kota. Yang hari ini berdasarkan beberapa kesepakatan dengan kami, mereka kemudian mencabut gugatan terhadap materi gugatan yang sebelumnya dilakukan oleh mereka,” ucap Purwanto.
Ia juga menekankan pentingnya kesepakatan mengenai tracking siswa. Menurutnya, tim khusus akan dibentuk agar ribuan siswa yang belum tertampung di sekolah negeri bisa diarahkan ke sekolah swasta.
“Dalam kesepakatan tersebut kita akan bersama-sama melakukan tracking terhadap anak-anak yang belum bersekolah, yang lulus tapi belum masuk ke satuan pendidikan,” jelasnya.
“Bersama-sama nanti dibuat timnya untuk tracking anak-anak tersebut agar bisa masuk sekolah. Kalau kemarin di data mencapai 507.581 anak yang belum bersekolah yang bisa kita kejar (masuk ke swasta),” tambah Purwanto.
Kesepakatan itu tertuang dalam Berita Acara Penyelesaian Perkara Tata Usaha Negara Nomor: 121/G/2025/PTUN.BDG dengan objek sengketa terkait Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah ke Jenjang Pendidikan Menengah di Provinsi Jawa Barat.
Adapun hasil rapat antara pihak penggugat (sekolah swasta) dan tergugat (Pemprov Jabar) adalah sebagai berikut:
1. Akan dilakukan tracking siswa berpotensi putus sekolah yang belum diterima pada Tahun Ajaran 2025/2026 secara bersama.
2. Sekolah swasta akan dilibatkan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027, khususnya dalam pola beasiswa bagi sekolah swasta yang berpartisipasi mencegah anak putus sekolah.
3. Pemerintah akan melakukan upaya terbaik untuk menangani dampak keputusan gubernur, termasuk keberadaan guru bersertifikat di sekolah swasta.
4. Hal-hal teknis terkait kesepakatan tersebut akan dikomunikasikan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.