Baru 5 Bulan Nikah, Pasutri Cimahi Bulan Madu di Penjara gegara Ganja baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Zakaria Usman (55) dan Elis Sari Hidayat (45) harus mendekam di balik jeruji besi Sat Resnarkoba Polres Cimahi hingga beberapa tahun kedepan.

Pasangan suami istri paruh baya itu ditangkap polisi usai kedapatan menerima paket ganja lalu mengedarkan barang haram itu di wilayah Kota Cimahi. Dari tangan keduanya, diamankan barang bukti ganja seberat 3,7 kilogram.

Dua tersangka itu akan berbulan madu di tahanan setelah diamankan polisi sepekan lalu di daerah Mandalajati, Kota Bandung. Diawali dari terungkapnya peredaran ganja oleh tersangka lain lalu dikembangkan dan merujuk pada nama dua tersangka itu.

“Kita amankan 2 tersangka pasutri ini di Kota Bandung. Barang bukti ganja siap edar yang kita amankan sebanyak 3,7 kilogram,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adiputra saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis (2/10/2025).

Barang haram yang didapatkan pasutri paruh baya itu berasal dari tersangka berinisial H yang masih DPO, di Provinsi Aceh. Ganja itu dibeli tersangka dengan harga Rp15,4 juta dari H.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

“Tersangka ini penyuplai barang haram buat pasutri ini. Dia ada di Aceh, jadi barang yang dibeli dikirim melalui bus. Kemudian di sini, tinggal diambil oleh tersangka,” kata Niko.

Proses pengiriman paket ganja itu disamarkan dengan bungkus kemasan obat-obatan herbal. Hal itu juga untuk mengelabui petugas di terminal Aceh dan wilayah Jawa Barat.

“Jadi dibungkus dengan label obat herbal, kemudian dimasukkan ke dalam tas gendong berwarna hitam dan dibawa dengan menggunakan bus antar kota antar provinsi (AKAP) dari Banda Aceh ke Kota Bandung,” kata Niko.

Selama lima bulan pernikahan, kedua tersangka sudah menjalankan bisnis haram itu selama empat bulan dengan keuntungan sekitar Rp2 juta per bungkusnya.

“Mereka sudah beroperasi 4 bulan, dijualnya lagi itu seharga Rp5 juta per bungkus. Kalau pekerjaan, mereka ini bantu-bantu jualan di Pasar Baru,” kata Niko.

Sementara itu, Elis mengaku dia berjualan barang haram itu melanjutkan bisnis haram yang sudah dijalankan oleh mantan suaminya. Pelanggan ganja itu juga merupakan teman-teman dari mantan suaminya.

“Kalau yang beli suami saya yang sekarang, kalau dijualnya ke teman-teman mantan suami. Ya uangnya buat kebutuhan sehari-hari. Selain jual, kami juga pakai,” kata Elis.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pasutri itu dengan Pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan atau denda minimal Rp1 miliar dan Rp10 miliar.