6 bayi (sebelumnya ditulis balita) berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dari tangan 12 tersangka tindak pidana penjualan orang (TPPO) jaringan internasional. 5 balita diamankan di Pontianak dan 1 lainnya di Tangerang.
Dirreskrimum Polda Jabar Surawan mengatakan, awal mula kasus ini terungkap dari laporan penculikan anak yang terjadi di wilayah Jawa Barat.
“Kebanyakan berasal dari daerah Jawa Barat (asal bayi). Karena kasus ini berawal dari laporan salah satu orang tua dimana ada penculikan anak, kemudian kita kembangkan dari keterangan tersangka yang ada di Jawa Barat sudah 24 bayi (korban TPPO),” kata Surawan di Mapolda Jabar, Selasa (15/7/2025).
Menurut Surawan, dari 6 bayi, 5 diantaranya siap dijual oleh para tersangka ke Singapura. Hal itu dibuktikan dengan kelengkapan dokumen 5 bayi itu.
“Jadi dari tangan tersangka ini kita berhasil mengamankan bayi 5 di Pontianak yang rencananya akan dikirimkan ke Singapura dan sudah dilengkapi dengan dokumen-dokumen dan 1 bayi juga kita amankan di Tangerang,” ungkapnya.
Surawan menyebut, komplotan TPPO jaringan internasional ini sudah terstruktur dengan peran berbeda-beda. Bahkan sebelum dijual, bayi-bayi malang ini dirawat dahulu oleh para tersangka.
“Untuk bayi masih belum berusia setahun jadi mereka masih berusia 2 atau 3 bulan, karena itu masih baru, dalam masa perawatan sebelum mereka dikirim ke Singapura,” sebutnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, 12 tersangka TPPO jaringan internasional ini memiliki peran berbeda-beda.
“Untuk para tersangka yang kita dapatkan ini mereka mempunyai peran-peran yang berbeda-beda, yang pertama sebagai perekrut awal, sebagai perawat ketika masih bayi, maupun transaksinya, bahkan sampai sebelum lahir, yaitu dari kandungan kemudian ada penampungnya,” kata Hendra.
“Dan juga ada pembuat surat-suratnya, juga pengirim, yang rencananya pengiriman ini dikirimkan ke Singapura ke negara tetangga kita,” jelasnya.