Angkot Tua Tak Bisa Lagi Mengaspal di Jabar

Posted on

Peraturan baru kini disiapkan Pemprov Jawa Barat (Jabar). Angkutan kota (Angkot), yang sudah berusia tua nantinya tidak bisa lagi mengaspal karena regulasi pengetatan umur masa pakai.

Regulasi tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Jabar Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Di Pasal 37 Perda itu, dijelaskan bahwa angkot tidak bisa beroperasi hingga puluhan tahun, dan dibatasi maksimal 25 tahun.

Aturan ini diberlakukan untuk angkot dalam daerah provinsi maupun angkot pemukiman. Kemudian, layanan angkutan karyawan maksimal 25 tahun, layanan angkutan taksi maksimal 10 tahun dan layanan angkutan sewa khusus maksimal 5 tahun.

“Jadi tahun 2024 itu telah ditetapkan Perda Nomor 5 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Di dalam perda itu, di pasal 37 terkait dengan pembatasan usia kendaraan sudah diatur,” ujar Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Jabar, Agus Didik saat dihubungi, Sabtu (4/10/2025).

Ia menegaskan, aturan ini bertujuan meningkatkan keselamatan, kenyamanan, serta kualitas pelayanan transportasi umum di Jawa Barat. Meski demikian, Dishub Jabar masih harus menyiapkan petunjuk teknis (juknis) sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan. Penyusunan juknis itu, kata Agus, dilakukan bersama Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

“Itu perlu petunjuk teknis untuk diimplementasikan. Tahun ini dibuatlah penyusunan petunjuk teknis yang dibantu KNKT. Kemarin pembahasan draft itu juga mengundang Dinas Perhubungan di Jawa Barat, penguji kendaraan bermotor, dan pihak terkait lainnya untuk mendapatkan masukan,” jelasnya.

Masukan yang dihimpun dari berbagai pemangku kepentingan tersebut kini sedang difinalisasi. KNKT, lanjut Agus, tengah menyempurnakan hasil kajian sehingga nantinya juknis bisa benar-benar menjadi acuan yang solid bagi daerah dalam menerapkan aturan pembatasan usia kendaraan.

“Atas masukan itu KNKT menyempurnakan kembali hasil kajiannya supaya diharapkan petunjuk teknis itu jadi pedoman di Jawa Barat,” pungkasnya.