Seorang petugas satuan pengamanan (Satpam) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di Perumahan Genting Puri, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi. Satpam Apriyana Nasrulloh (41) ini dijerat bersama seorang warga lainnya, AH (30), setelah keduanya diduga terlibat dalam insiden pemukulan terhadap orang tak dikenal (OTK) yang masuk ke pekarangan rumah warga pada 9 April 2025 dini hari lalu.
Kanit IV Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Ipda Syukron, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan usai penyidik Unit Reskrim Polsek Baros menggelar perkara dan menemukan minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP.
“Penetapan tersangka sudah melalui proses gelar perkara. Ada dua alat bukti yang cukup sehingga penyidik menetapkan dua orang tersangka, termasuk AN yang merupakan Satpam,” ujar Ipda Syukron, Senin (23/6/2025).
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Apri tidak ditahan. Polisi menilai Apri bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan pada 18 Juni 2025. Oleh karena itu, penyidik memberikan status tahanan kota, di mana tersangka tetap wajib lapor namun tidak ditahan secara fisik.
“Subjektifitas penahanan kami nilai, tersangka kooperatif, tidak berpotensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Maka dari itu kami putuskan tidak melakukan penahanan,” jelasnya.
Berbeda dengan AH, tersangka kedua yang hingga kini belum memenuhi panggilan pertama maupun kedua dari penyidik. Polisi masih menunggu itikad baiknya untuk datang dan menjalani proses pemeriksaan.
Dijelaskan Syukron, peristiwa ini bermula dari kesalahpahaman. Korban saat itu diduga oleh pihak keamanan dan warga sebagai orang yang mencurigakan, sehingga dilakukan pengejaran. Korban diamankan ke pos Satpam dan terjadi perdebatan di lokasi.
“Tidak ada perampasan handphone warga yang dilakukan korban atau OTK tersebut. Yang terjadi adalah perdebatan di lapangan. Namun dari hasil pemeriksaan, tersangka AN terbukti turut melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan pipa besi sepanjang satu meter,” bebernya.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 170 dan/atau Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Meski begitu, polisi membuka peluang untuk penyelesaian perkara melalui restorative justice (RJ) apabila pihak korban dan pelaku sepakat berdamai, termasuk dengan adanya ganti rugi atau pengobatan.
“Kalau tidak ada tuntutan hukum dari korban dan ada kesepakatan damai, kami persilakan untuk RJ. Kami juga siap fasilitasi prosesnya,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, penetapan seorang satpam perumahan sebagai tersangka pengeroyokan menuai protes dari warga. Warga Perumahan Genting Puri, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, kompak membuat petisi meminta agar satpam Apriyana Nasrulloh dibebaskan dari jeratan hukum.
Ketua RT setempat, Raden Denden Setya Permana, menyebutkan bahwa penetapan status tersangka terhadap Apri sebagai bentuk ketidakadilan. Ia menilai penyidik tidak melihat konteks kejadian secara utuh.
“Orang tak dikenal masuk ke rumah warga, bikin onar, lalu terjadi perkelahian. Pak Apri justru bertindak sesuai SOP, tapi malah dijadikan tersangka. Ini tidak adil,” kata Denden.