Aksi Nekat Pria Bandung Tanam Ganja di Kebun yang Berujung Bui

Posted on

Seorang pria inisial WF (52) nekat menanam ganja di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung. Pria tersebut menanam ganja selama beberapa bulan dan menghasilkan sebanyak tiga pohon ganja.

Tanaman tersebut ditemukan setelah masyarakat melihat tiga batang pohon ganja di sebuah kebun, Kampung Ciwaru, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Kamis (25/9/2025) lalu. Kemudian langsung melaporkan temuan itu ke polisi.

“Iya warga menemukan tiga batang pohon ganja Kamis 25 September lalu pukul 11 siang. Kita langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Aldi Subartono melalui Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Agus Susanto, kepada infoJabar, Senin (29/9/2025).

Setelah itu, polisi, TNI, dan warga langsung mendatangi tempat pelaku menanam ganja. Kemudian setelah sampai ternyata benar terdapat tiga batang pohon tanaman ganja.

“Setelah itu kami selidiki dan diketahui tanaman ganja itu milik WF,” katanya.

Polisi langsung mengamankan WF dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, WF menanam ganja tersebut untuk konsumsi pribadi.

“Tangkainya masih utuh, belum diracik. Pengakuannya untuk konsumsi pribadi,” ucapnya.

Agus menjelaskan tersangka mendapatkan biji tanaman ganja tersebut dari salah satu temannya di Lembang. Kemudian polisi masih melakukan pencarian dan penyelidikan terhadap teman tersangka.

“Temannya masih kami buru dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 111 ayat 1 Undang – Undang RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika. Dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.