Aksi Culas Aa Miptah Curi 30 Kg Kentang Petani untuk Foya-foya

Posted on

Pelarian Aa Miptah, seorang lelaki asal Garut akhirnya berujung di balik jeruji besi. Satu tahun menghilang usai mencuri 300 kilogram kentang milik petani, Aa diringkus polisi saat pulang kampung karena rindu rumah.

Aksi culas yang dilakukan Aa Miptah dengan dua kawannya ini, terjadi pada hari Rabu, 21 Agustus 2024 silam. Di pagi buta kala itu, Aa dan dua temannya membabat habis kebun dengan kentang siap panen milik salah seorang petani bernama Apid di wilayah Kecamatan Pasirwangi.

“Kejadiannya saat itu sekitar jam 04.00 WIB,” kata Kapolsek Pasirwangi Iptu Wahyono Aji kepada infoJabar, Senin, (25/8/2025).

Aji menuturkan, kala itu sekitar 300 kilogram kentang milik Apid yang ditanam di kawasan perkebunan Kampung Padaawas, Pasirwangi, digondol Aa Cs. “Mereka melakukan aksi pencurian dengan cara membabat kentang di kebun kemudian dijual,” katanya.

300 kilogram kentang hasil curian ini, lantas dijual oleh para pelaku ke pasar. Hasilnya, mereka mendapatkan duit sekitar Rp 4 juta rupiah. Belakangan diketahui, jika uang haram tersebut digunakan Aa Cs untuk kebutuhan berfoya-foya, dan mabuk-mabukan.

Kala itu, sang pemilik kemudian melaporkan kejadiannya ke Polsek Pasirwangi. Tim dari Unit Reskrim Polsek, kemudian dikerahkan untuk melakukan pendalaman. Setelah mengetahui identitas para pelaku, polisi kemudian melakukan upaya perburuan, tapi para pelaku tidak ditemukan.

Barulah setahun kemudian, tepatnya pada hari Minggu, (24/8) malam kemarin, polisi menerima informasi adanya satu dari tiga orang pelaku pencurian tersebut, yakni Aa Miptah, yang terdeteksi di wilayah Pasirwangi. Dia kemudian diringkus di rumahnya tanpa perlawanan.

“Tersangka diamankan setelah kabur ke luar kota selama satu tahun. Diamankan saat pulang ke rumahnya,” ucap Aji.

Aa tak bisa mengelak kala polisi menginterogasinya. Dia mengaku telah melakukan aksi pencurian tersebut bersama dua orang temannya. Kepada penyidik, Aa mengaku kabur ke beberapa kota selama pelariannya usai melakukan aksi pencurian itu.

“Kabur ke luar kota, dan di luar kota bekerja sebagai tukang bangunan,” ungkap Aji.

Aa kini dijebloskan ke penjara. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Sementara kini, polisi masih memburu dua rekan Aa, yang belum diketahui keberadaannya.