Akhir Perkara Retret Cidahu: 8 Terdakwa Divonis 5 Bulan Bui

Posted on

Pembacaan vonis seluruh tersangka oleh Hakim Ketua Maruli Tumpal Sirait yang didampingi dua hakim anggota Alif Yunan dan Yahya Wahyudi berlangsung tertib meskipun ada puluhan warga masuk ke ruang sidang utama Pengadilan Negeri Cibadak.

Pantauan infoJabar vonis dibacakan oleh Maruli. Para terdakwa masing-masing bergantian maju ke kursi terdakwa.

Vonis pertama dengan perkara 266/Pid.B/2025/PN Cbd – terdakwa Hendi dan M Daming Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat mendapat vonis 5 Bulan. Kemudian vonis kedua dengan perkara 267/Pid.B/2025/PN Cbd – Encep Mulyana, Ence Maulana, Edi Hermawan, pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat Vonis 5 Bulan.

Vonis ke tiga dengan perkara : 267/Pid.B/2025/PN Cbd – dengan terdakwa Moh Sabilil Mutaqin, Risman Nuhadi dengan pasal pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat juga mendapat vonis 5 Bulan.

“Dipotong masa hukuman, jadi menjalani sekitar dua bulanan lagi,” kata Maruli usai membacakan amar putusannya, Senin (10/11/2025).

Selepas itu vonis keempat dibacakan kepada Yudiansyah yang terdaftar dengan nomor perkara 273/Pid.B/2025/PN Cbd berbeda dengan terdakwa lain, Yudiansyah dijerat dengan pasal penghancuran atau perusakan Barang dengan vonis 5 Bulan.

“Sudah jelas ini bukan apa namanya konflik beragama atau ada unsur ke sana. Yang kami sesalkan ini ada framing-framing di media sosial yang diciptakan sedemikian rupa,” jelas Maruli kepada para terdakwa.

Suasana di Pengadilan Negeri Cibadak cukup padat. Sejumlah warga hadir untuk memberikan dukungan. Para terdakwa, yang keluar dari ruang tahanan untuk menuju ruang sidang, disambut dengan selawat dan jabat tangan. Beberapa warga terlihat menyapa dan memeluk para terdakwa sebelum sidang dimulai, sementara petugas tetap mengatur jalannya proses agar tertib.

Usai pembacaan putusan, tim kuasa hukum kemudian memberikan keterangan. Abdullah, pengacara dari Kongres Advokat Indonesia (KAI), yang hadir bersama Ali Saepul SH dari Peradi SAI serta Yayu Fitri Yuniarti dari KAI, terlebih dahulu memperkenalkan komposisi tim pendamping hukum.

Abdullah menjelaskan bahwa vonis yang dijatuhkan majelis selaras dengan konstruksi perkara yang terungkap di persidangan.

“Iya betul 5 bulan, dan tadi pas kondisi diawal bahwa kami juga melakukan, dilihat dari dakwaan, terus kita eksepsi, putusan sela, berikut dengan pihak saksi menguatkan ternyata kita juga tidak melakukan sifatnya frontal yang berhubungan dengan non muslim atau beragama,” ucapnya.

Menurutnya, majelis hakim juga menyimpulkan bahwa perkara tersebut tidak terkait tindakan intoleransi.

“Dan kebetulan pas dijelaskan barusan di dalam putusan dan menimbang itu bahwa kita sepakat bahwa itu bukan dari intoleran itu murni kesalahpahaman antara pemilik villa tersebut dengan pihak masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan bahwa kejadian tersebut terjadi secara spontan dan tidak melalui perencanaan. “Jadi, diduga ini pun hanya spontanitas tidak terencana dan makanya hari ini vonis mungkin di angka 5 bulan,” tegasnya.

Abdullah juga menegaskan tidak terdapat unsur SARA ataupun intoleransi dalam perkara ini. Semuanya terjadi spontan dan sesuai dengan pasal yang dikenakan.

“Tidak ada, yakinkan tidak ada, hasil pembuktian alat saksi dan itu tidak ada tidak ada,” ujarnya.

Terkait sikap jaksa penuntut umum, ia menyampaikan bahwa proses penuntutan berlangsung sesuai ketentuan.

“Kalau sikap jaksa hari ini kalau dilihat dari tupoksinya, penjelasan diawalpun bahwa professional dan luar biasa hari ini,” katanya.