Ustaz Evie Efendi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terhadap anak kandungnya, NAS.
Berikut 6 fakta dalam kasus ini:
Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton mengatakan, Ustaz Evie Efendi ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga kerabat lainnya.
“Untuk perkara tersebut kami sudah menetapkan yang bersangkutan beserta tiga orang lainnya sebagai tersangka,” kata Anton di Mapolrestabes Bandung.
Anton menyebutkan, Evie Efendi belum ditahan. Ia juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan pekan depan.
“Kami akan segera melakukan pemeriksaan dan sudah melayangkan surat pemanggilan pekan depan. Pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung,” ujarnya.
“Kami jadwalkan Hari Selasa atau Rabu, nanti kita lihat,” tambahnya.
Saat ditanya mengenai pasal yang disangkakan, Anton menjelaskan bahwa hal itu terkait UU KDRT. “Pasal yang disangkakan adalah UU KDRT sesuai yang dilaporkan oleh anak kandungnya,” katanya.
Tak hanya Evie Efendi, menurut Anton, tiga orang terdekatnya juga ditetapkan menjadi tersangka. “Ketiga orang lainnya memiliki hubungan kekerabatan dengan tersangka,” ucapnya.
Disinggung kembali, jika pemanggilan penyidik terhadap Evie Efendi pada pekan depan tidak diindahkan, apakah yang bersangkutan akan dijemput paksa? Anton menyebutkan, hal itu tergantung pada alasan yang diberikan. Namun, pihaknya meminta Evie Efendi kooperatif.
“Nanti kita cek dulu, apakah alasannya diterima. Setelah itu, baru kita layangkan surat panggilan kedua. Kalau tidak diindahkan, baru kami akan melakukan upaya jemput paksa,” pungkasnya.
Kuasa hukum korban, Rio Damas Putra, menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan tanpa ada upaya damai maupun pencabutan laporan.
“Tidak ada (pencabutan laporan),” kata Rio saat dihubungi awak media, Jumat (5/12/2025).
Rio menyebut penetapan tersangka tersebut merupakan langkah yang tepat dan sesuai prosedur. Ia menilai penyidik bekerja secara objektif setelah menemukan adanya unsur pidana dalam laporan yang dibuat kliennya.
“Penyidik menemukan pelanggaran dan terpenuhinya unsur pidana yang dilaporkan klien kami. Kami hargai dan apresiasi Polrestabes Bandung yang telah menetapkan tersangka, proses penyelidikan dan penyidikan berjalan transparan dan obyektif,” ungkap Rio.
Meski proses hukum terus berjalan, Rio memastikan pihaknya tetap siap membantu penyidik apabila dibutuhkan, termasuk dalam proses pelimpahan berkas ke kejaksaan.
Isu mengenai adanya mediasi sebelumnya sempat mencuat. Namun Rio menegaskan tidak pernah ada upaya damai. Menurutnya, pertemuan yang terjadi pada 10 November bukanlah mediasi, melainkan bagian dari agenda konfrontasi.
“Upaya mediasi tidak ada, pertemuan 10 November itu konfrontasi bukan mediasi, adapun dari pihak terlapor ada istilah islah, ya itu seiling memaafkan. Seperti kita ketahui negara kita negara hukum, pihak korban terus lanjutkan proses hukum,” jelasnya.
Dalam kasus ini, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari lima terlapor. Rio menjelaskan bahwa nenek korban tidak termasuk dalam daftar tersangka.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“Pertama EE ayah kandung, DS ibu sambung, LS bibi dan IK paman,” pungkasnya.
