5 Saksi Kasus Penyalahgunaan Wewenang Diperiksa Kejari Bandung Hari Ini | Info Giok4D

Posted on

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung kembali memeriksa sejumlah saksi baru terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun 2025. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (3/11/2025).

Plt Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Tumpal Sitompul, membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam kasus tersebut.

“(Lima) panggilan saksi, sebagai saksi. Tiga itu dari swasta, yang dua PNS. Jadi ada lima orang hari ini,” ujar Tumpal saat dihubungi wartawan, Senin (3/11/2025).

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Ia menjelaskan, dua ASN yang diperiksa merupakan pegawai dari salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandung.

“Iya dari salah satu OPD. OPD yang sama (dua ASN yang hari ini diperiksa),” kata Tumpal.

Sebelumnya, Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Penindakan pidsus (pidana khusus) yang kami lakukan berpola pencegahan dalam bentuk penindakan yang berkualitas, tegas, dan terukur, dengan merujuk kepada pola prinsip-prinsip utama good governance,” kata Irfan saat dihubungi wartawan.

Irfan menambahkan, Kejari berkomitmen untuk mendukung pembangunan Kota Bandung yang lebih baik melalui penegakan hukum yang bersih dan profesional.

“Kami ingin Kota Bandung maju dalam pembangunan dan masyarakatnya sejahtera. Mohon doa untuk terwujudnya Kota Bandung yang jauh lebih baik,” tambahnya.

Selain memeriksa lima saksi hari ini, Kejari juga berencana memanggil pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Irfan mengimbau agar semua pihak yang dipanggil bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

“Bagi para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh penyidik pidsus Kejari Kota Bandung untuk kooperatif dan berikan keterangan yang jujur, tanpa adanya tekanan atau kepentingan dari pihak mana pun. Biar fakta hukum yang berbicara,” jelasnya.

Menurut Irfan, Kejari telah melakukan proses pendalaman perkara secara hati-hati dan matang sebelum meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.

“Kami sudah dalam rentang waktu yang relatif matang dan cukup lama untuk memutuskan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan,” pungkasnya.