44 Orang Jadi Tersangka Kasus Ruko ‘Kasino’ Bandung

Posted on

Kasus perjudian di sebuah ruko kawasan Kosambi, Kota Bandung memasuki babak baru. Polisi menetapkan 44 orang sebagai tersangka setelah ruko ‘kasino’ itu digrebek pada Senin (16/6) malam.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, total ada 63 orang yang diamankan saat penggrebekan ruko ‘kasino’ di Kosambi, Kota Bandung bernama Ada Kasimo. Setelah penyelidikan, polisi menetapkan 44 orang sebagai tersangka.

“Ada dua penyelenggaran yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, itu dengan inisial HP dan CW, kemudian ada pemain yang selanjutnya itu kurang lebih ada 18 pemain dan satu kelompok lagi itu adalah orang yang terlibat dalam perjudian, penyelenggara operator,” katanya saat rilis kasus di TKP, Rabu (18/6/2025).

“Kasir, kemudian pemain kartu dan sebagainya. Itu klaster-klaster yang kami lakukan dari penyelenggaran, pemain dan yang membantu perjudian, jumlah semuanya 44 orang (tersangka),” ungkapnya menambahkan.

Irjen Rudi membeberkan, semenjak mendapat informasi soal ruko ‘kasino’ ini, ia langsung memerintahkan Wakapolda Jabar Brigjen Adi Vivid Bachtiar untuk melakukan penggrebekan. Secara pribadi, ia pun terkejut karena ada praktik perjudian yang berlangsung di Kota Bandung.

“Ini sesuatu yang mengagetkan saya sebagai Kapolda, sebagai penegak hukum di Jawa Barat. Untuk itu kami memerintahkan kepada Pak Wakapolda kami untuk segera memastikan kebenaran informasi tersebut. Akhirnya Pak Waka bergerak dan melaporkan bahwa telah berhasil masuk ke lokasi dan menyampaikan hasil-hasil yang didapat,” ucapnya.

Dari hasil penggerebekan, diketahui judi yang dimainkan berjenis niu niu dan baccarat dengan cara memasang taruhan minimal Rp 300 ribu hingga 3 juta. Sedangkan untuk taruhan Rp 3 juta ke atas, bisa bermain di ruang VIP.

“Menjadi tanya besar kita semua ini, ini kok berani-beranian gitu. Makanya kita tidak memberikan ruang yang panjang, kita langsung melakukan penegakan hukum,” tegasnya.

Ke-44 tersangka pun kini sudah dijebloskan ke penjara. Mereka terancam dijerat Pasal 303 tentng Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.