Selama setahun terakhir, banyak peristiwa dan dinamika yang terjadi di Kabupaten Ciamis. Sepanjang periode ini, ada sejumlah kejadian yang menjadi sorotan dan memicu perhatian publik Kabupaten Ciamis.
Seperti serangkaian kejadian pembunuhan di Ciamis yang memicu kemarahan warga. infoJabar merangkum kasus-kasus pembunuhan di Ciamis sebagai kaleidoskop. Laporan ini bukan untuk mengorek kembali luka bagi pihak yang terlibat, terutama bagi keluarga yang ditinggalkan, melainkan sebagai catatan, pelajaran, dan upaya mengambil hikmah dari kejadian tersebut.
Pada 17 April 2025, warga Ciamis geger setelah penemuan mayat seorang wanita yang terlilit lakban di sebuah indekos Jalan Iwa Kusuma Somantri, Lingkungan Pabuaran, Kelurahan Ciamis. Korban, diidentifikasi berinisial WML (23), warga Cisadap, Ciamis, diduga tewas akibat pembunuhan.
Polisi dariSatreskrim PolresCiamis melakukan serangkaian penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi menangkap pelaku berinisial Eli KasimZakaria (30) sekitar 12 jam setelah penemuan mayat. Tersangka tak lain merupakan mantan kekasihWML.
Kasus pembunuhan itu terjadi karena tersangka sakit hati setelah ditagih utang sebesar Rp 1,5 juta. Perasaan cemburu yang berlebihan juga menjadi motif tersangka nekat menghabisi mantan kekasihnya.
Modus pembunuhan yang dilakukan Eli Kasim terbilang sangat keji. Tersangka pertama membenturkan kepala korban ke tembok. Tak sampai di situ, tersangka menjerat leher korban dengan ikat pinggang dan menginjaknya. Tersangka juga sempat mencoba melukai leher korban dengan pisau, namun karena tumpul hanya menimbulkan luka lecet.
Setelah korban tewas, tersangka meletakkan jasadnya di belakang rumah kos. Empat hari kemudian, tetangga indekos mencium bau tidak sedap. Jasad korban ditemukan dalam kondisi sudah membengkak.
Akibat perbuatannya, Eli Kasim divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Ciamis, Selasa (21/10/2025). Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa, karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Pasal 340 KUHP.
Berselang dua bulan, kasus pembunuhan kembali terjadi di Kabupaten Ciamis. Seorang nenek tewas dibunuh oleh cucunya, yang kemudian membuang jasad korban ke jurang sedalam 10 meter.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (3/6/2025). Seorang lansia bernama Cucu Cahyati (60), warga Dusun Citengah, Desa Sukamulya, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, dilaporkan hilang selama tiga hari sebelum ditemukan tewas di jurang sedalam 10 meter dekat area pemakaman.
Tetangga awalnya melaporkan kehilangan korban, kemudian melapor ke aparat pemerintah setempat. Warga bersama aparat setempat melakukan pencarian hingga akhirnya ditemukan. Di saat bersamaan, muncul informasi dari anggota keluarga yang bekerja di Taiwan bahwa Nenek Cucu dibunuh oleh cucunya, Salman. Usai melakukan pembunuhan, Salman mengaku kepada ibunya yang berada di Taiwan telah membunuh neneknya.
Satreskrim Polres Ciamis yang menerima laporan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan langsung melakukan pencarian pelaku. Dibantu Tim Resmob Polda Jabar, Tim Resmob Polres Garut, dan Unit Reskrim Polsek Kadungora, pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat diamankan, pelaku mengaku tidak memiliki tujuan untuk melarikan diri.
Kasus pembunuhan itu dilakukan Salman karena merasa kesal dan sakit hati. Ia beberapa kali meminta makanan dan uang kepada neneknya, namun tidak dipenuhi. Kekesalan itu memicu niat tersangka untuk menghabisi nyawa sang nenek.
Dengan modus meminta bantuan memperbaiki lampu, tersangka memukul bagian belakang kepala korban menggunakan cobek. Setelah korban tak sadarkan diri, tersangka kemudian menyabetkan benda tajam berupa sabit ke kepala korban. Saat dipastikan sudah tidak bernyawa, pelaku kembali memukul kepala korban dengan batu.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Jenazah korban lalu dibungkus dengan selimut dan digendong ke arah area pemakaman yang jaraknya 500 meter dari lokasi kejadian. Di tepi jurang, tersangka membuang jenazah neneknya. Jasad korban ditemukan dua hari kemudian. Akibat perbuatannya, Salman divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ciamis.
Menjelang akhir tahun, kasus pembunuhan kembali terjadi di Kabupaten Ciamis. Kejadian ini datang dari wilayah Ciamis Utara, tepatnya di Kecamatan Panawangan. Seorang pemuda bernama Pariz (20) tega membunuh kakak kandungnya sendiri di sebuah kebun. Selain membunuh sang kakak, tiga orang lainnya terluka karena aksi brutal pemuda 20 tahun itu.
Peristiwa itu terjadi pada 3 November 2025. Usai melakukan aksinya, ia berpura-pura gangguan jiwa hingga akhirnya menjalani pemeriksaan polisi yang melibatkan ahli kejiwaan, dan ia dinyatakan normal.
Pariz keluar rumah, lalu mengamuk dan menyerang warga yang berada di sebuah kebun di dekat lapangan desa, termasuk kakaknya. Dari aksi penyerangan itu, kakaknya tewas dan tiga orang lainnya terluka.
Aksi yang dilakukan Pariz terbilang sangat brutal. Ia membacok kakaknya hingga terkapar. Tak cukup sampai di situ, Pariz juga menggorok leher korban hingga menjilat darah yang keluar dari leher kakaknya itu.
Kepada polisi, tersangka mengaku nekat melakukan aksi pembunuhan itu karena merasa sakit hati setelah dilarang kembali ke Bandung. Akibat perbuatannya, tersangka kini ditahan di ruang tahanan Polres Ciamis untuk kemudian berkasnya dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Ciamis.
1. Pembunuhan Wanita Terlilit Lakban di Indekos
2. Nenek Dibunuh Cucu
3. Pemuda Mengamuk hingga Bunuh Kakak
Kasus pembunuhan itu dilakukan Salman karena merasa kesal dan sakit hati. Ia beberapa kali meminta makanan dan uang kepada neneknya, namun tidak dipenuhi. Kekesalan itu memicu niat tersangka untuk menghabisi nyawa sang nenek.
Dengan modus meminta bantuan memperbaiki lampu, tersangka memukul bagian belakang kepala korban menggunakan cobek. Setelah korban tak sadarkan diri, tersangka kemudian menyabetkan benda tajam berupa sabit ke kepala korban. Saat dipastikan sudah tidak bernyawa, pelaku kembali memukul kepala korban dengan batu.
Jenazah korban lalu dibungkus dengan selimut dan digendong ke arah area pemakaman yang jaraknya 500 meter dari lokasi kejadian. Di tepi jurang, tersangka membuang jenazah neneknya. Jasad korban ditemukan dua hari kemudian. Akibat perbuatannya, Salman divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ciamis.
Menjelang akhir tahun, kasus pembunuhan kembali terjadi di Kabupaten Ciamis. Kejadian ini datang dari wilayah Ciamis Utara, tepatnya di Kecamatan Panawangan. Seorang pemuda bernama Pariz (20) tega membunuh kakak kandungnya sendiri di sebuah kebun. Selain membunuh sang kakak, tiga orang lainnya terluka karena aksi brutal pemuda 20 tahun itu.
Peristiwa itu terjadi pada 3 November 2025. Usai melakukan aksinya, ia berpura-pura gangguan jiwa hingga akhirnya menjalani pemeriksaan polisi yang melibatkan ahli kejiwaan, dan ia dinyatakan normal.
Pariz keluar rumah, lalu mengamuk dan menyerang warga yang berada di sebuah kebun di dekat lapangan desa, termasuk kakaknya. Dari aksi penyerangan itu, kakaknya tewas dan tiga orang lainnya terluka.
Aksi yang dilakukan Pariz terbilang sangat brutal. Ia membacok kakaknya hingga terkapar. Tak cukup sampai di situ, Pariz juga menggorok leher korban hingga menjilat darah yang keluar dari leher kakaknya itu.
Kepada polisi, tersangka mengaku nekat melakukan aksi pembunuhan itu karena merasa sakit hati setelah dilarang kembali ke Bandung. Akibat perbuatannya, tersangka kini ditahan di ruang tahanan Polres Ciamis untuk kemudian berkasnya dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Ciamis.
