Tragedi berdarah terjadi di RSUD Majalaya, Kabupaten Bandung. Seorang petugas kebersihan (cleaning service) bernama Fikri Ardiansyah (24), tewas di tangan atasannya sendiri, Rendi alias Sambo (43).
Lantas, bagaimana kronologi pembunuhan ini? Berikut rangkuman faktanya:
Aksi pembunuhan tersebut diperkirakan terjadi pada Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Namun, pihak rumah sakit baru menemukan jasad korban pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
Lokasi pembunuhan adalah gudang lantai dua gedung utama RSUD Majalaya. Gudang tersebut terletak tepat di sebelah toilet umum yang kerap digunakan pengunjung rumah sakit.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pelaku sudah menyerahkan diri ke Polresta Bandung.
“Pelaku mengaku telah membunuh Fikri di salah satu ruangan lantai 2 Gedung Utama RSUD Majalaya. Pengakuan sementara, pelaku menghabisi korban menggunakan kapak,” kata Hendra.
Pelaku menghantam korban menggunakan kapak hingga tewas di gudang yang biasa digunakan petugas kebersihan rumah sakit. “Korban ditemukan bersimbah darah dan sudah meninggal dunia,” ujar Hendra.
Manajemen RSUD Majalaya angkat bicara terkait insiden ini. Wakil Direktur Umum dan SDM RSUD Majalaya, Agus Heri Zukari, menegaskan bahwa pelaku maupun korban bukanlah karyawan tetap rumah sakit. Status keduanya adalah pekerja alih daya (outsourcing) dari pihak ketiga.
“Memang sempat ada kesimpangsiuran karena lokasinya berada di lingkungan kami. Namun, saya mengklarifikasi bahwa mereka bukan karyawan rumah sakit, melainkan petugas outsourcing,” ungkapnya.
Agus menyebutkan, peristiwa itu terjadi saat jam pelayanan poliklinik sudah berakhir. Kondisi area yang sepi membuat aksi pelaku tidak langsung terdeteksi. “Mengapa tidak langsung diketahui? Karena lokasinya memang sangat sepi jika pelayanan di lantai 2 sudah tutup,” tuturnya.
Motif pembunuhan diduga kuat karena masalah pribadi terkait utang piutang. Secara profesional, tidak ditemukan adanya kendala atau konflik kerja antarkeduanya.
“Informasinya ini masalah individu. Detailnya belum bisa saya sampaikan karena sudah masuk ranah penyidikan. Kami menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada kepolisian,” kata Agus.
Wakasat Reskrim Polresta Bandung AKP Asep Nuron menjelaskan, pelaku dan korban saling mengenal sebagai rekan kerja. Peristiwa bermula saat pelaku menagih utang senilai Rp 4 juta kepada korban.
“Namun, korban hanya memberikan janji sehingga membuat pelaku kesal. Selanjutnya, pelaku melakukan pembunuhan,” ujar Asep kepada awak media di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (5/1/2026).
Aksi tersebut dilakukan secara brutal hingga korban tewas di tempat kejadian perkara (TKP).
“Pelaku memukul bagian belakang kepala korban menggunakan kapak lebih dari lima kali,” jelas Asep.
Asep mengungkapkan, kapak tersebut sudah disiapkan dan dibawa oleh pelaku dari rumah.
“Hasil keterangan tersangka, kapak sudah disiapkan. Setelah memukul korban, untuk memastikan kematiannya, pelaku juga menjerat leher korban dengan tali,” tambahnya.
Setelah pemeriksaan, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dalam KUHP.
“Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun,” tegasnya.
Rendi alias Sambo tampak tidak berkutik saat mengenakan baju tahanan biru dongker di Mapolresta Bandung. Pria bertubuh gempal dan berkepala plontos itu tertunduk lesu saat digiring petugas.
Sambo mengaku nekat menghabisi nyawa bawahannya karena kesal utangnya tidak kunjung dibayar. “Iya, sudah ditagih delapan kali. Tapi dia enggak bayar terus, banyak alasan. Dia janji terus, jadi kesal,” ujar Sambo.
Ia mengaku sudah merencanakan aksi tersebut dan sengaja membawa kapak dari rumah.
“Kapak dibawa dari rumah. Sudah niat mau dihantam di situ (gudang) saat sepi. Dia pinjam uang katanya buat sehari-hari saja,” pungkasnya.
