Dika Restu Wibowo (21), pelaku penganiayaan yang berujung pada kematian seorang lansia bernama Ade Dedi (62), terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Peristiwa tragis itu terjadi di halaman salah satu minimarket di Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, beberapa waktu lalu.
Dika yang merupakan warga Depok (sebelumnya sempat ditulis sebagai warga Kabupaten Bogor) kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 466 ayat (2) dan Pasal 468 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang.
Ancaman hukuman tersebut mendapat perhatian serius dari keluarga korban. Tina Karina (40), putri sulung Ade Dedi, menegaskan pihak keluarga meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya demi keadilan bagi ayahnya yang meninggal secara tidak wajar.
“Harapan teteh mungkin sama dengan harapan orang-orang yang ikut mendoakan, ikut ngenes, ikut marah. Harapan teteh untuk si pelaku, mudah-mudahan dihukum dengan seberat-beratnya, seadil-adilnya, kalau bisa dia medekam di penjara sampai dia mati,” kata Tina kepada wartawan saat ditemui di rumahnya di Kampung Lio, RT 03 RW 01, Kelurahan Cipadung Wetan, Kecamatan Panyileukan, Rabu (14/1/2026).
Tina menyebut, dirinya bersama sang ibu berharap keadilan benar-benar ditegakkan atas kematian Ade Dedi. Ia pun memohon dukungan dari berbagai pihak agar proses hukum berjalan tanpa hambatan.
“Saya minta kepada seluruh jajaran kepolisian, seluruh pengacara yang ikut bantu mendukung kasus abah. Saya minta tolong,” harapnya.
“Saya pengin tegakkan keadilan yang seadil-adilnya, tanpa ada embel-embel, tanpa ada yang harus susah untuk melangkah. Untuk semua warga, semua masyarakat, minta dukungannya,” tambah Tina.
Sebelumnya diberitakan, aksi kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap korban tidak hanya berupa pukulan. Ade Dedi juga diinjak di bagian dada dan leher saat terjatuh.
“Pelaku melakukan pemukulan kepada korban di bagian rahangnya. Setelah korban jatuh, pelaku melakukan penginjakan, menginjak di bagian dada dan leher. Kemudian melakukan pemukulan lagi menampar dengan cara menampar ke arah pipinya,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton kepada awak media di Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Badak Singa, Selasa (13/1).
Anton menegaskan, saat ini tersangka telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah ditangkap dan ditahan. Dan kami ancam dengan pasal 466 ayat (2) dan 468 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.
