Zaini Shofari Minta Pembatasan Jam Malam Pelajar Libatkan Polisi

Posted on

Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Zaini Shofari, menyambut baik kebijakan pembatasan jam malam bagi pelajar di Jawa Barat. Namun, ia menilai kebijakan ini masih kurang kuat dari sisi pengawasan karena belum melibatkan seluruh unsur penting, terutama aparat kepolisian.

“Bagus ini tapi kalau Kemenag disentuh tapi kepolisian kok tidak, untuk pengawasan. Menurut saya kurang ini, maksud saya ini bagus upayanya tapi keterlibatan banyak pihak harus lebih banyak, termasuk dengan jajaran kepolisian,” kata Zaini, Selasa (27/5/2025).

“Karena kalau sudah masuk wilayah keamanan, pencegahan itu harusnya ada dari pihak kepolisian,” imbuhnya.

Menurut Zaini, pembatasan jam malam merupakan langkah preventif untuk menekan berbagai kenakalan remaja, seperti tawuran, balap liar, hingga penyalahgunaan narkoba. Ia berharap, dengan adanya pembatasan ini, label anak nakal yang kerap melekat pada sebagian pelajar bisa semakin berkurang.

Lebih lanjut, Zaini menyoroti pentingnya peran orang tua dan sekolah dalam penerapan teknis di lapangan. Ia mendorong agar kepala sekolah dan guru aktif mengundang orang tua siswa untuk memberikan pemahaman mengenai surat edaran pembatasan tersebut.

“Orang tua harus diajak duduk bersama. Setelah itu, beri tahu mereka apa yang harus dilakukan. Sinergi semua pihak penting,” tegasnya.

Zaini juga menekankan pentingnya peran guru bimbingan konseling (BK) dalam pengawasan. Ia menyarankan agar guru BK mencatat laporan dari orang tua terkait keberadaan anaknya setelah pukul 21.00, bahkan jika perlu disertai dengan dokumentasi foto.

“Guru BK harus mengabsen orang tua, pastikan dengan foto bila perlu jam 21.00 itu nggak ada pergerakan, anak di rumah. Ini kan laporan teknis,” ujarnya.

Terkait sanksi, Zaini menilai belum perlu diberlakukan secara tegas dalam tahap awal. Menurutnya, efektivitas kebijakan ini perlu dievaluasi terlebih dahulu sebelum menetapkan tindakan yang lebih keras.

Selain pengawasan, ia juga mengusulkan agar sekolah memberi tugas tambahan kepada siswa untuk dikerjakan di rumah. Langkah ini dinilai efektif mencegah alasan keluar malam dengan dalih kerja kelompok.

“Jadi ada tugas tambahan juga untuk dikerjakan di rumah, agar tidak perlu kerja kelompok. Karena biasanya kerja kelompok dijadikan alasan anak untuk keluar rumah. Jadi kalau ada laporan dari orang tua bisa dikontrol,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov Jabar resmi menerapkan kebijakan pembatasan aktivitas malam bagi para peserta didik. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025.

Dalam surat edaran itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menetapkan bahwa peserta didik tidak diperbolehkan melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, kecuali untuk beberapa keadaan tertentu.

Di antaranya adalah apabila peserta didik mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, aktivitas keagamaan yang diketahui orang tua, sedang bersama orang tua/wali, atau dalam kondisi darurat dan bencana.

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari program pembentukan generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa, yakni generasi muda yang memiliki karakter Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil),” tulis Dedi dalam penjelasan surat tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *